2.500 Karung Bawang Ilegal Asal Malaysia di Musnahkan Bea Cukai Dumai

- Penulis

Rabu, 17 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI — Bea Cukai Dumai bersama Kantor Wilayah DJBC Riau dan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bawang ilegal sebanyak 24.120 kilogram atau 2.500 karung dari Malaysia ke Indonesia.

Barang bukti hasil penindakan ini telah dimusnahkan sebagai bentuk komitmen menjaga kedaulatan negara dan melindungi perekonomian lokal.

Pemusnahan barang bukti dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk perwakilan Walikota Dumai, Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis dan Dumai, Komandan Lanal Dumai, serta pimpinan dari berbagai instansi terkait seperti Kepolisian Resor Dumai, Balai Karantina Hewan, dan media massa.

Penindakan penyelundupan bermula dari informasi intelijen yang menyebutkan adanya pengiriman bawang ilegal dari Kuala Linggi, Malaysia menuju Sepahat, Kabupaten Bengkalis. Pada 4 September 2025 malam, Satuan Tugas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC-8006 menemukan kapal kayu KM ALFATIHAH GT.15 yang membawa bawang tanpa dokumen resmi di perairan Tanjung Medang, Bengkalis.

Dalam pemeriksaan, kapal yang membawa 1.620 karung bawang besar dan 880 karung bawang merah tersebut terbukti membawa barang impor tanpa izin dan manifes resmi. Kapal beserta tiga awaknya kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Dumai.

Menurut Kepala Bea Cukai Dumai, bawang adalah komoditas yang memerlukan izin impor khusus. Penyelundupan ini tidak hanya merugikan negara secara material dengan potensi kerugian mencapai Rp198 juta dari bea masuk dan pajak impor yang tidak dibayarkan, tetapi juga berpotensi membahayakan ekosistem pertanian lokal karena tidak melalui proses karantina.

Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan dengan tiga tersangka, yakni nakhoda kapal, kepala kapal, dan anak buah kapal, yang terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar sesuai Undang-Undang Kepabeanan.

Bea Cukai Dumai mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak terlibat dalam penyelundupan atau membeli barang ilegal, demi melindungi petani lokal dan menjaga stabilitas ekonomi negara.

“Kami akan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk mengamankan perbatasan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi kepabeanan demi masa depan perekonomian Indonesia yang lebih baik,” tegas Kepala Bea Cukai Dumai.

Berita Terkait

114 PMI Dideportasi dari Malaysia, Tiba di Pelabuhan Dumai
Kunjungan Yayasan Karyawan Muslim [YKM] Wilmar Safary Ramhadan di Mushalla Alhijrah Teluk Makmur
Palak Supir Truk, 3 Pelaku Disergap Tim Raga Polres Dumai
HUT Damkar ke-107 Dilaksanakan Sederhana Dengan Berbuka Puasa Bersama
48 Peserta Dapatkan Bibit Tanaman Dalam Rangka Fum Night Go Green Polres Dumai
Kampoeng Takjil Citimall Dumai 2026 Resmi Dibuka, Hj Leni : Dongkrak UMKM dan Semarakkan Ramadan
Jembatan Sungai Masjid Semangkin Parah, Warga Mintak Diperbaiki
Polemik Pabrik Baru Apical Dumai, Sorot Kewajiban AMDAL dan Partisipasi Publik

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 14:18 WIB

114 PMI Dideportasi dari Malaysia, Tiba di Pelabuhan Dumai

Minggu, 1 Maret 2026 - 14:08 WIB

Kunjungan Yayasan Karyawan Muslim [YKM] Wilmar Safary Ramhadan di Mushalla Alhijrah Teluk Makmur

Minggu, 1 Maret 2026 - 13:17 WIB

Palak Supir Truk, 3 Pelaku Disergap Tim Raga Polres Dumai

Minggu, 1 Maret 2026 - 13:03 WIB

HUT Damkar ke-107 Dilaksanakan Sederhana Dengan Berbuka Puasa Bersama

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:51 WIB

48 Peserta Dapatkan Bibit Tanaman Dalam Rangka Fum Night Go Green Polres Dumai

Berita Terbaru

Berita

114 PMI Dideportasi dari Malaysia, Tiba di Pelabuhan Dumai

Minggu, 1 Mar 2026 - 14:18 WIB

Berita

Palak Supir Truk, 3 Pelaku Disergap Tim Raga Polres Dumai

Minggu, 1 Mar 2026 - 13:17 WIB