DUMAI – Tim Terpadu Penegakan Peraturan Daerah Kota Dumai yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, dan Subdenpom AL kembali melakukan razia di sejumlah penginapan, wisma dan hotel, Rabu (10/9/2025) pagi.
Dalam hasil operasi, petugas mengamankan 21 pasangan terjaring di dalam kamar dan bukan suami istri.
Adapun rincian puluhan pasangan yang diamankan, pertama LG hotel yang berlokasi di Kecamatan Dumai barat.
Di lokasi itu petugas mengamankan 4 orang terdiri dari 2 perempuan dan 2 laki-laki.
Kemudian tempat usaha WS yang berada di Kecamatan Dumai Barat. Petugas menjaring 5 orang yabg terdiri dari 2 perempuan dan 3 laki-laki.
Terakhir di KS Hotel yang berlokasi di Kecamatan Dumai Selatan.
Di tempat usaha ini petugas menjaring 12 orang yang terdiri dari 5 perempuan dan 7 laki-laki.
Kepada media, Kasat Pol PP Dumai, Yuda Pratama Putra, S.STP melalui Kabid Penegakan Perundangan, Ghazali, S.IP, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan kegiatan rutin untuk menekan angka penyakit masyarakat.
Selain itu, operasi ini juga untuk menekan serta mencegah gangguan ketertiban umum sesuai perundangan.
“Kami bersama tim terpadu akan terus melakukan penindakan di tempat-tempat usaha penginapan, wisma, maupun hotel. Tujuannya adalah menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di Kota Dumai,” tegas Ghazali.
Pantauan di lapangan, razia berjalan lancar dan situasi tetap aman serta terkendali, Semua pelanggar dibawa ke markas Satpol PP Dumai untuk tindak lanjutan.
“Para pelanggar kita minta membuat surat pernyataan di hadapan orang tua/wali. Sementara tempat usaha kita berikan imbauan tegas,” ujarnya.
(Feri Windria)