DUMAI – Ada beberapa kasus di mana pasar buah yang dibangun dengan anggaran besar justru tidak ditempati. Hal ini seringkali menjadi sorotan karena pemborosan anggaran dan kurangnya pemanfaatan fasilitas publik.
Salah satu contohnya adalah Pasar buah pulau payung yang telah selesai dibangun belum lama ini menyediakan 68 kios, dimana 2 kios digunakan untuk kantor.
Pasar buah pasar pulau payung yang terletak di Jalan Deponegoro Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai kota yang menghabiskan Dana APBDP Dumai TA 2024 dengan Pagu Anggaran menelan biaya sebesar Rp.5.297.114.718,84 yang belum dimanfaatkan dengan maksimal oleh pedagang.
Di sini pemerintah daerah perlu lebih berhati-hati dalam perencanaan dan pengelolaan proyek infrastruktur, serta memastikan bahwa proyek tersebut benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
Pantauwan halodumai.com di lapangan pemerintah kota dumai melalui dinas perdagangan kota dunai sudah menyampaikan pemberitahuan kepada pedagang pasar buah pulau payung yang telah melakukan pencabutan undian dapat menempati kios tersebut, batas waktu terhitung tanggal 21 Mei sampai dengan 25 Mei 2025 apabila tidak juga di tempati , kios tersebut akan di ambil alih oleh Dinas Perdagangan kota dumai.
Ibu santi (59) tahun salah satu pedagang pasar pulau payung kepada halodumai.com mengatakan,” ukurannya 3X3 meter sebanyak 68 kios yang terbagi dua untuk kiri 34 bagian Tipe A dan kanan 34 bagian Tipe B dimana 2 kios digunakan untuk kantor. Sabtu (21/06/2025).
Lebih lanjut katanya, kios kiosnya dinilai terlalu kecil ukuran, begitu juga kondisinya sempit dari yang di harapkan mereka, sehingga para pedagang belum mau pindah karena tidak sesuai dengan harapan,” sebut ibu Santi kepada halodumai.com.
Penulis : Feri Windria