DUMAI – Pemerintah Kota Dumai mendistribusikan hewan kurban kepada rumah ibadah dan pesantren pada 7 Kecamatan se Kota Dumai. Adapun rincian hewan kurban yang akan didistribusikan terdiri dari 59 sapi dan 5 kambing.
Pendistribusian hewan kurban ini dilaksanakan sesuai arahan Walikota Dumai H. Paisal, SKM., MARS melalui Surat Edaran Distribusi Hewan Qurban Pemerintah Kota Dumai tahun 1446H/2025M. Berdasarkan surat edaran yang terbit pada 3 Juni 2025, Pemko Dumai akan melaksanakan distribusi pada H-5 hingga H-1 pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1446H.
Hewan kurban ini berasal dari OPD Pemerintah Kota Dumai beserta beberapa SD dan SMP Negeri yang telah dikelompokkan. Keseluruhan hewan kurban ini sudah dipastikan sehat dan layak untuk disembelih oleh tim kesehatan hewan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Dumai.
Menurut Kabag Kesra Wilsubandi, S.STP., M.Eng, Masjid/Mushalla dan Pesantren yang didistribusikan hewan kurban pada tahun 2025