DUMAI – Berdasarkam surat Walikota Dumai nomer 005/14.03/DISK0PUKOPERIN/PPKUM. Pelaku Usaha PKL di Jalan Jendral Sudirman dan di Jalan Sultan Syarif Kasim di dumai akan menggelar sosialisasi relokasi pedagang kaki lima.
Sosialisasi pelaku usaha pedagang kaki lima (PKL) dalam rangka penataan kawasan serta peningkatan ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
Pemerintah Kota Dimai bermaksud melaksanakan sosialisasi relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) skema pemindahan dan menyerap aspirasi serta masukan.
Kebijakan ini bertujuan untuk menata kota agar lebih rapi dan memastikan trotoar atau badan jalan tidak terganggu, dibarengi dengan penyediaan tempat relokasi baru.
Sosialisasi relokasi pedagang kaki lima serta dialog di gelar pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 pada pukul 08.30.WIB bertempat di Gedung Pondopo Sri Bungan Tanjung, Jalan Putri Tujuh kota dumai.
Pengamat ekonomi dan pembangunan, Muhammad Rian mengatakan, relokasi pedagang kaki lima (PKL) sebagai strategi penataan kota yang bertujuan menciptakan keseimbangan antara ketertiban umum, estetika kota, dan keberlangsungan ekonomi rakyat.” Ungkap Muhammad Rian.
Muhammad Rian menggungkapkan, Relokasi dianggap perlu untuk mengatasi kemacetan dan mengembalikan fungsi trotoar, sekaligus memberikan tempat usaha yang lebih layak dan permanen bagi pedagang.” Tutup Muhammad Rian.
Penulis : Feri Windria






