PADANG LAWAS – Pelaksanaan demokrasi yang baik dan sukses tanpa ada intervensi dari berbagai pihak. Terkhusus aparat hukum.
“Kita Khawatir terjadi ketidakadilan dalam pelaksanaan Pemilukada di Padang Lawas, apabila ada campur tangan atau keberpihakan aparat hukum dan penyelenggara pemilukada tersebut. Oleh karena, mari bangun kepercayaan pelaksanaan demokrasi yang taat aturan tanpa mencederai pihak peserta pemilukada itu sendiri, demikian disampaikan Amran Pulungan (photo), Direktur Eksekutif Lembaga Pemerhati pembaharuan Indonesia (LP2I) kepada beberapa Media di Pasar Sibuhuan, (6/9-2024).
Amran yang sering disapa Ampul berkeyakinan, dalam pelaksanaan pesta demokrasi atau pestanya rakyat di Padang Lawas khususnya akan berjalan dengan baik, apa bila pihak penyelenggara itu tetap dalam rambu-rambu aturan. Seiring dengan penegakan aturan oleh Bawaslu atas tindakan yang melanggar ketentuan, terkhusus penegakan aturan terhadap aparat pemerintah tingkat desa yang berpihak kepada salah satu calon.
Lanjut Ampul, Kita mau Pemilukada ini benar-benar pestanya rakyat, buka pestanya aparat atau penyelenggara, tegas Ampul, dengan harapan
para penyelenggara pemilukada untuk lebih fokus demi kepentingan umum dengan menciptakan penyelenggara yang berkualitas ditingkatan desa terkhusus KPPS dan Panitia Pengawas TPS. Sehingga mereka tahu tufoksinya sebagai penyelenggara, bukan malah jadi tim sukses di TPS.
Kenyamanan dan ketenangan dalam menggunakan hak pada Pemilukada 27 November 2024 harapan warga masyarakat dalam memilih pemimpin untuk masadepan Padang Lawas. Kita hari ini dan kita juga untuk kemudian hari. Jangan sampai ada pihak luar yang manjadi dalang kerusakan Padang Lawas.
Anggaran untuk pelaksanaan Pemilukada di Padang Lawas termasuk lumayan Rp 34,6 Miliar yang dianggarkan untuk estimasi 5 pasangan. Namun yang mendaftar hanya 2 pasangan. “Jadi jangan sampai nanti dengan anggaran segitu hasilnya mengecewakan masyarakat Pemilik Suara di Pasang Lawas khususnya,” sebut Ampul.
Kalau soal puas tidak puasnya hasil Pemilukada nantinya ada ruang melakukan gugatan. Asal jangan menyampingkan aturan Pemilukada itu sendiri.
(ASWIN)