DUMAI – Kasus dugaan penipuan konsumen Perumahan PT Graha Surya Nafana atau Villa D’Anfary Regency yang berlokasi Jl Bangun sari Tanjung palas Dumai terus bergulir,Selasa 31/03/2026.
Tim pendamping konsumen ini dari awal mencuatnya kasus tersebut yakni LASKAR RMRB kota dumai tetap berkomitmen mengawal kasus dugaan penipuan ini,dengan di buktikannya mengirimkan somasi ke pihak yang terduga PT Graha Surya Nafana oleh kantor advokat Tuan Syahroni & Rekan,yakni Syahroni Hasibuan SH.
Informasi yang di dapat dari pendamping kasus ini yaitu ketua LRMRB [ Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu] kota Dumai Ahmad Rajali Hs dan di dampingi Pengurus lain yakni Sapir SH kemarin mengatakan, kasus ini sudah berulang kali dilakukan mediasi namun tidak ada titik terang,imbuhnya.
Hari ini selasa/31/03/26, kami melayangkan surat Somasi ke dua dan terakhir ke pihak developer Villa D’Anfary Regency di Pekanbaru atau ke manejemen perusahaan perumahan tersebut.dan kami dari pihak LRMRB kota Dumai tetap fokus mendampingi secara advokasi konsumen yang telah di rugikan oleh pihak developer.
Kerugian konsumen Villa D’Anfary Regency di taksir hampir 1miliar rupiah dengan korban puluhan orang,Kerugian bervariasi mulai DP 20 jutaan hingga 400 jt perorang.masih dari pengurus LASKAR RMRB,akan Berencana membawa kasus ini ke pengadilan melalui perdata dan pidana jika tidak ada niat baik pihak terduga yakni PT.Graha Surya Nafana.lanjutnya.
LASKAR RMRB kota dumai akan berencana menyurati pihak pemerintah kota Dumai dalam hal ini kantor perizinan Mall pelayanan [DPMPTSP] di dumai.supaya di lakukan penertiban oleh Satpol PP ke lokasi perumahan Villa D’Anfary Regency Jl bangun sari tanjung palas Dumai timur.
Tim kuasa hukum dari kantor Advokat Syahroni & Rekan, tetap menunggu dan mengutamakan pintu mediasi dalam penyelesaian kasus tersebut,jika tidak ada niat baik pihak terduga maka kasus ini akan di bawa ke pengadilan atau Aparat Penegak Hukum di Dumai.






