DUMAI – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Dumai fokus menyoroti terkait menjaga lingkungan dan mengejar potensi pendapatan daerah dalam Expose Tenaga Ahli penyusunan enam Ranperda DPRD 2026.
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN ) Kota Dumai Irwandi , S.Kom menilai draf Ranperda pengelolaan limbah B3 masih “ malu malu ” dalam memunculkan target pendapatan daerah dalam pengelolaan limbah.
” Kelihatannya draft ini menunjukkan sikap yang kurang tegas sehingga disarankan pemerintah lebih maksimal dalam menyoroti potensi pendapatan daerah dari pengelolaan limbah ”
Sorotan utama adalah kaburnya batas antara sampah B3 dan limbah B3. Dalam naskah, limbah B3 disebut sebagai sisa kegiatan usaha yang mengandung bahan berbahaya , namun tidak diikuti parameter teknis yang tegas.
Akibatnya, hampir semua aktivitas usaha berpotensi diklasifikasikan sebagai penghasil limbah B3, membuka ruang over-regulasi bahkan kriminalisasi administratif.
Kadin menilai Ranperda ini terlalu berorientasi pada sanksi denda hingga miliaran rupiah tanpa diimbangi skema pembinaan, insentif, dan kesiapan infrastruktur pengolahan.
“Jangan sampai regulasi ini keras ke pelaku usaha, tapi lemah pada kesiapan pemerintah sendiri,” menjadi nada kritik yang mengemuka.
Lebih tajam lagi, Kadin mengingatkan bahwa seluruh pelaku usaha adalah bagian dari wadah resmi sesuai UU No. 1 Tahun 1987. Maka, penyusunan aturan semestinya melibatkan dunia usaha secara substantif, bukan sekadar formalitas konsultasi.
Jika tidak, Ranperda ini berisiko menjadi regulasi elitis: kuat di konsep, tetapi timpang dalam realitas.






