Pemohon Bacakan Permohonan Praperadilan, Sidang Atas Sah Atau Tidak Penetapan Para Tersangka

- Penulis

Senin, 20 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG LAWAS – Sidang Praperadilan dengan Nomor perkara 2/Pid.Pra/2026 di Pengadilan Negeri Sibuhuan terkait uji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Polres Padang Lawas resmi digelar, bertempat diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan, Senin (20/4/2026).

Sidang yang berlangsung di ruang sidang PN Sibuhuan tersebut selesai sekitar pukul 10.30 WIB.

Humas PN Sibuhuan, Ricky Pratama saat dikonfirmasi beberapa media, menyampaikan, agenda persidangan hari ini masih pada tahap awal, yakni pembacaan permohonan dari pihak pemohon.

“Sudah selesai tepat pukul 10.30 WIB. Agenda sidang mengenai permohonan uji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Polres Padang Lawas, ujar Ricki

Disebutkan, seluruh pihak baik pemohon maupun termohon hadir dalam persidangan dengan didampingi kuasa hukum masing-masing.

Meski demikian, sidang belum memasuki pokok perkara dan masih berada pada tahapan awal.

“Belum, masih sebatas pembacaan permohonan dari pemohon,” tambahnya.

Sidang praperadilan ini akan dilanjutkan kembali pada Selasa (21/4/26) dengan agenda jawaban dari pihak termohon sekaligus Bukti Surat Dari Pemohon.

Terpisah Kuasa hukum Tersangka dari Kantor Hukum Bintang Keadilan, Mardan Hanafi Hasibuan, SH. MH mengatakan, bahwa pengajuan Bukti Surat Sah tidaknya Pentepan Tersangka, penangkapan, penahanan terhadap kliennya, termasuk menghadirkan bukti Surat bahwa PT. Barapala adalah Bukan Pemilik yg sah atas Kebun Sawit di Area Unterudang atau Kecamatan Barumun Tengah, Berdasarkan Putusan Pengadilan Tingkat Banding sesuai putusan Nomor : 267/Pdt/2014/PT. Medan, yang menyatakan Bahwa Pihak PT. Barapala berada Di pihak yg kalah dan Tidak Bisa membuktikan kepemilikan tanahnya, serta sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 905/KPTS-II/1999 yg menyebutkan Lokasi PT. Barapala adalah berada di Kecamatan Barumun, bukan di Kecamatan Barumun Tengah, ini sangat urgen karena untuk memastikan Siapa menjadi Korban atas Pencurian Sawit tersebut, jika Pemiliknya tidak jelas terus siapa yg menjadi Korban, Kasus Pencurian Sawit kan harus jelas itu pemilik sawitnya, apalagi status tanah adalah berada di dalam Kawasan Hutan Produksi ini harus kita hadirkan agar hakim nanti memiliki pertimbangan Hukum dalam memutus perkara ini.

Kita percayakan kepada Hakim Tunggal PN Sibuhuan, MIke Rumondang Malau SH MH merupakan sosok normatif selama ini, punya integritas yang tinggi, kita yaqin Hakim tunggal akan memberikan putusan yg adil berdasarkan ketuhanan dan bukti yg cukup.

“Rencananya Besok jam 10, sidang kedua agenda jawaban dari termohon, terbuka untuk umum,” tegasnya.

(ASWIN)

Berita Terkait

Gerakkan Masyarakat Hidup Sehat, Dinkes Dumai Gencarkan Edukasi di Puskesmas Purnama
Event Melayu Expo 2026 Terget Sepuluh Ribu Bertanjak Didukung LAMR Riau
Kapolres Padang Lawas Pimpin Upacara Pelantikan Enam Pejabat Polres 
Dinas PU Kota Dumai Menghadiri Rapat Koordinasi Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit Bidang Infrastruktur Tahun 2026
211 Calon Haji Ikuti Manasik Haji Akbar dan Tepung Tawar 
Penanaman Mangrove Semarakkan HUT ke-80 Persit Kartika Chandra Kirana di Rupat Utara
FMPKSU Minta Kejari Serius Menangani Dugaan Korupsi Dana BOK dan Dana Kapitasi BPJS Puskesmas Sihapas Barumun
301 Siswa/i Kelas XII SMAN 1 Barumun Dilepas
Tag :

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 11:21 WIB

Gerakkan Masyarakat Hidup Sehat, Dinkes Dumai Gencarkan Edukasi di Puskesmas Purnama

Senin, 20 April 2026 - 11:15 WIB

Event Melayu Expo 2026 Terget Sepuluh Ribu Bertanjak Didukung LAMR Riau

Senin, 20 April 2026 - 10:40 WIB

Kapolres Padang Lawas Pimpin Upacara Pelantikan Enam Pejabat Polres 

Senin, 20 April 2026 - 10:23 WIB

Dinas PU Kota Dumai Menghadiri Rapat Koordinasi Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit Bidang Infrastruktur Tahun 2026

Senin, 20 April 2026 - 09:46 WIB

211 Calon Haji Ikuti Manasik Haji Akbar dan Tepung Tawar 

Berita Terbaru

Berita

211 Calon Haji Ikuti Manasik Haji Akbar dan Tepung Tawar 

Senin, 20 Apr 2026 - 09:46 WIB