Pemohon Bacakan Permohonan Praperadilan, Sidang Atas Sah Atau Tidak Penetapan Para Tersangka

- Penulis

Senin, 20 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG LAWAS – Sidang Praperadilan dengan Nomor perkara 2/Pid.Pra/2026 di Pengadilan Negeri Sibuhuan terkait uji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Polres Padang Lawas resmi digelar, Senin (20/4/2026).

Sidang yang berlangsung di ruang sidang PN Sibuhuan tersebut selesai sekitar pukul 10.30 WIB.

Humas PN Sibuhuan, Ricky Pratama saat dikonfirmasi beberapa media, menyampaikan, agenda persidangan hari ini masih pada tahap awal, yakni pembacaan permohonan dari pihak pemohon.

“Sudah selesai tepat pukul 10.30 WIB. Agenda sidang mengenai permohonan uji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Polres Padang Lawas, ujar Ricki

Disebutkan, seluruh pihak baik pemohon maupun termohon hadir dalam persidangan dengan didampingi kuasa hukum masing-masing.

Meski demikian, sidang belum memasuki pokok perkara dan masih berada pada tahapan awal.

“Belum, masih sebatas pembacaan permohonan dari pemohon,” tambahnya.

Sidang praperadilan ini akan dilanjutkan kembali pada Selasa (21/4/26) dengan agenda jawaban dari pihak termohon sekaligus Bukti Surat Dari Pemohon.

Terpisah Kuasa hukum Tersangka dari Kantor Hukum Bintang Keadilan, Mardan Hanafi Hasibuan, SH. MH mengatakan, bahwa pengajuan Bukti Surat Sah tidaknya Pentepan Tersangka, penangkapan, penahanan terhadap kliennya, termasuk menghadirkan bukti Surat bahwa PT. Barapala adalah Bukan Pemilik yg sah atas Kebun Sawit di Area Unterudang atau Kecamatan Barumun Tengah, Berdasarkan Putusan Pengadilan Tingkat Banding sesuai putusan Nomor : 267/Pdt/2014/PT. Medan, yang menyatakan Bahwa Pihak PT. Barapala berada Di pihak yg kalah dan Tidak Bisa membuktikan kepemilikan tanahnya, serta sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 905/KPTS-II/1999 yg menyebutkan Lokasi PT. Barapala adalah berada di Kecamatan Barumun, bukan di Kecamatan Barumun Tengah, ini sangat urgen karena untuk memastikan Siapa menjadi Korban atas Pencurian Sawit tersebut, jika Pemiliknya tidak jelas terus siapa yg menjadi Korban, Kasus Pencurian Sawit kan harus jelas itu pemilik sawitnya, apalagi status tanah adalah berada di dalam Kawasan Hutan Produksi ini harus kita hadirkan agar hakim nanti memiliki pertimbangan Hukum dalam memutus perkara ini.

Kita percayakan kepada Hakim Tunggal PN Sibuhuan, MIke Rumondang Malau SH MH merupakan sosok normatif selama ini, punya integritas yang tinggi, kita yaqin Hakim tunggal akan memberikan putusan yg adil berdasarkan ketuhanan dan bukti yg cukup.

“Rencananya Besok jam 10, sidang kedua agenda jawaban dari termohon, terbuka untuk umum,” tegasnya.

(ASWIN)

Berita Terkait

Foto Salah, Nama Bupati dan Wakil Bupati Disebut: Warga Tojo Una-Una Pertanyakan Profesionalisme Pemberitaan 
Kapolda Riau Tingkatkan Kompetensi Polwan Lewat Pelatihan Public Speaking
Polsek Sungai Sembilan Ungkap Kasus Pencurian, Pelaku dan Barang Bukti Berhasil Diamankan
Berikan Pelayanan Humanis Kepada Masyarakat Pesisir, Polres Dumai Laksanakan Program Jelajah Riau Untuk Rakyat (JALUR) 
Dinas PU Dumai Hadiri Rapat Lanjutan Pembahasan Garis Sempadan Sungai untuk Dukung Program Pengendalian Banjir
Dinas Kesehatan Dumai Susun Strategi Komunikasi Perubahan Perilaku untuk Percepat Pencegahan Stunting
Dinas PU Dumai dan BWS Sumatera III Lakukan Survei Pemetaan Batas Sempadan Sungai Dumai
Paintball Wali Kota Dumai Cup I 2026 Siap Digelar, Meriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:37 WIB

Foto Salah, Nama Bupati dan Wakil Bupati Disebut: Warga Tojo Una-Una Pertanyakan Profesionalisme Pemberitaan 

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Kapolda Riau Tingkatkan Kompetensi Polwan Lewat Pelatihan Public Speaking

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:43 WIB

Polsek Sungai Sembilan Ungkap Kasus Pencurian, Pelaku dan Barang Bukti Berhasil Diamankan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:38 WIB

Berikan Pelayanan Humanis Kepada Masyarakat Pesisir, Polres Dumai Laksanakan Program Jelajah Riau Untuk Rakyat (JALUR) 

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:29 WIB

Dinas PU Dumai Hadiri Rapat Lanjutan Pembahasan Garis Sempadan Sungai untuk Dukung Program Pengendalian Banjir

Berita Terbaru