Sidang Ketiga Praperadilan, Fakta Persidangan Diduga SPDP Polres Padang Lawas Cacat Hukum, Pemohon Hadirkan Saksi Dan Ahli Hukum Pidana

- Penulis

Rabu, 22 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG LAWAS – Dalam sidang Ketiga lanjutan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan dalam kasus pencurian buah sawit di duga di lahan PT.Barapala , dengan pemohon 3 orang terduga pelaku pencurian buah sawit dengan Polres Padang Lawas sebagai termohon , dengan menghadirkan saksi dan Ahli dari Pemohon pada Rabu (22/4/26) di ruang sidang Cakra PN Sibuhuan.

Pihak pemohon Praperadilan dalam hal ini kuasa hukum pelapor Mardan Hanafi Hasibuan .SH.MH menghadirkan tiga orang saksi di antaranya ada Soleh Nasution salah seorang warga yang pernah berseteru dengan
PT. Barapala pada tahun 2012 terkait ke abasahan kepemilikan lahan kebun kelapa sawit di Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan, dalam putusan sidang di Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan pihak warga di kalahkan oleh pengadilan negeri Padang Sidempuan .

Namun perkara ini di lanjutkan dengan banding di Pengadilan Tinggi Medan pada tahun 2014, di dalam banding tersebut Pengadilan Tinggi Medan , memutuskan perkara tersebut dengan putusan menerima Permohonan Pembanding, dan memutuskan PT.Barapala tidak sah dalam hukum sebagai pemilik lahan . Sehingga objek lokasi yang di permasalahkan dalam kasus pencurian buah sawit di duga mengalami ke keliruan .

Sementara setelah jam istirahat, sidang di lanjutkan pada siang jam 14.00 wib bertempat di ruang Sidang Kartika, pihak pemohon praperadilan mengundang Ahli Hukum Pidana Dr.Andi Hakim Lubis SH, MH .

Dalam keterangannya pada sidang praperadilan Ahli pidana menyampaikan yang di uji ini adalah Penangkapan, Penetapan serta Penahanan tersangka, apakah ada kesalahan Prosedur dalam penyidikannya dan untuk memberikan keterangan terkait Karakteristik Pencurian itu harus ada pembuktian kepemilikan, dalam kasus pencurian seharusnya di tentukan dulu dasar kepemilikan lahan sawit yang di sangkakan..

Selain itu terkait adanya dugaan lahan tersebut adalah lahan kawasan hutan yang di kuasai negara seharusnya untuk kemakmuran masyarakat sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 bumi , air dan kekayaan alam yang terkandung di dalam nya di kuasai oleh negara dan di pergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat, misalnya, bagaimana pula dengan ikan yang ada sungai walaupun kita yang menaroh bibitnya kemudian di pancing orang lain apa mungkin di penjarakan.

Selain itu ditambahkan Ahli, jika yang menjadi Korban itu adalah Korporasi atau badan Hukum harusnya penerapan hukumnya adalah UU Perkebunan bukan KUHP itu nanti akan berdampak secara hukum, ungkapnya.

Sementara itu kuasa hukum pemohon praperadilan Mardan Hanafi Hasibuan.SH.MH menyampaikan kepada awak media bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang di kirimkan ke Jaksa adalah cacat Hukum, karena aneh Masa Surat pengiriman tertanggal 16/3/26, Surat Penahanan 16/3/26, terus surat pemberitahuan di mulai penyidikannya pada Kamis tanggal 5/3/26.

“Artinya belum ada peristiwa dugaan pencurian tapi sudah terbit SPDP yang di tujukan Kepada Kepala Kejaksaan, kan aneh ini Penyidiknya, ini cacat Hukum namanya, gak boleh kita sembarangan bilang salah tanggal atau khilaf, ini ada orang miskin yg di kekang Hak dan Kemerdekaannya, di tahan di Polres gara gara ini,” tegas Mardan Hasibuan.

Selain itu fakta persidangan penyampaian surat penangkapan, penahanan sudah melebihi batas yg di tetapkan oleh KUHAP, 1×24 Jam ditangkap jam 11.00 pagi tanggal 16 Maret 2026, di beritahukan kepada keluarga itu jam 17.00 sore tanggal 17 Maret 2026, lewat ini waktunya itu melanggar hukum

Selanjutnya sidang praperadilan akan kembali di lanjutkan hingga pada hari Senin (31/4/26) dengan agenda putusan praperadilan.
(ASWIN)

Berita Terkait

Foto Salah, Nama Bupati dan Wakil Bupati Disebut: Warga Tojo Una-Una Pertanyakan Profesionalisme Pemberitaan 
Kapolda Riau Tingkatkan Kompetensi Polwan Lewat Pelatihan Public Speaking
Polsek Sungai Sembilan Ungkap Kasus Pencurian, Pelaku dan Barang Bukti Berhasil Diamankan
Berikan Pelayanan Humanis Kepada Masyarakat Pesisir, Polres Dumai Laksanakan Program Jelajah Riau Untuk Rakyat (JALUR) 
Dinas PU Dumai Hadiri Rapat Lanjutan Pembahasan Garis Sempadan Sungai untuk Dukung Program Pengendalian Banjir
Dinas Kesehatan Dumai Susun Strategi Komunikasi Perubahan Perilaku untuk Percepat Pencegahan Stunting
Dinas PU Dumai dan BWS Sumatera III Lakukan Survei Pemetaan Batas Sempadan Sungai Dumai
Paintball Wali Kota Dumai Cup I 2026 Siap Digelar, Meriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:37 WIB

Foto Salah, Nama Bupati dan Wakil Bupati Disebut: Warga Tojo Una-Una Pertanyakan Profesionalisme Pemberitaan 

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Kapolda Riau Tingkatkan Kompetensi Polwan Lewat Pelatihan Public Speaking

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:43 WIB

Polsek Sungai Sembilan Ungkap Kasus Pencurian, Pelaku dan Barang Bukti Berhasil Diamankan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:38 WIB

Berikan Pelayanan Humanis Kepada Masyarakat Pesisir, Polres Dumai Laksanakan Program Jelajah Riau Untuk Rakyat (JALUR) 

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:29 WIB

Dinas PU Dumai Hadiri Rapat Lanjutan Pembahasan Garis Sempadan Sungai untuk Dukung Program Pengendalian Banjir

Berita Terbaru