Ket Photo : Indra Alamsyah Hasibuan Ketua KPU Padang Lawas
PADANG LAWAS – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Lawas , Indra Alamsyah Hasibuan memberikan penyataan terkait adanya isu salah satu anggota DPRD manipulasi data.
Ketua KPU menyatakan bahwa pendaftaran calon anggota DPRD dilakukan melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).
Ketua KPU kabupaten Padang Lawas, Indra Alamsyah Hasibuan, Selasa (21/4/26), saat dimintai penjelasan terkait informasi adanya salah satu anggota DPRD dari partai demokrat diduga melakukan manipulasi data persyaratan.
Indra Alamsyah menegaskan, sesuai peraturan KPU nomor 403 tahun 2023 tentang pedoman teknis verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten /kota.
Pendaftaran dilakukan partai masing-masing melalui Silon, aplikasi berbasis web milik KPU untuk mempermudah administrasi, unggah data, dan dokumentasi pencalonan peserta pemilu/pilkada.
Terpisah, Achyar Hidayat Hasibuan, anggota DPRD Padang Lawas dari partai Demokrat menegaskan, dirinya saat pendaftaran pencalonan mengikuti mekanisme dan aturan yang ada.
Termasuk dengan melampirkan segala persyaratan yang diminta partai, seperti KTP, Ijazah, SKCK dan KTA anggota partai.
“Saya mendaftar sebagai bakal calon DPRD, sampai proses verifikasi hingga penetapan DCT, telah sesuai kententuan juklak dan juklis ketentuan KPU,” bebernya.
(ASWIN)






