DUMAI – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai menjalin kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Dumai dalam pelaksanaan kegiatan pemadanan data serta perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga binaan.
Kegiatan ini dilaksanakan di lingkungan Rutan Dumai dengan melibatkan petugas dari Disdukcapil yang secara langsung melakukan proses verifikasi data, perekaman biometrik, serta pembaruan data kependudukan warga binaan.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan seluruh warga binaan memiliki identitas resmi yang valid dan terdaftar dalam sistem administrasi kependudukan nasional.
Kepala Rutan Dumai, Enang Iskandi, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik serta pemenuhan hak dasar warga binaan, khususnya dalam hal kepemilikan dokumen kependudukan.
“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan seluruh warga binaan memiliki identitas yang sah, sehingga dapat mempermudah dalam pengurusan berbagai layanan, baik selama menjalani masa pidana maupun setelah kembali ke masyarakat,” ujar Karutan.
Sementara itu, pihak Disdukcapil Kota Dumai menyatakan bahwa kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan tanpa terkecuali, termasuk bagi warga binaan pemasyarakatan.
“Melalui pemadanan dan perekaman ini, data yang dihasilkan menjadi lebih akurat serta mencegah terjadinya data ganda,” ungkapnya.
Melalui sinergi ini, diharapkan tercipta basis data kependudukan yang akurat serta mendukung proses pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan ke tengah masyarakat.






