Buang Sampah Sembarangan di Dumai? Siap-Siap Kena Sanksi dan Denda!

- Penulis

Jumat, 1 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas warga yang membuang sampah sembarangan. Penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 03 Tahun 2021 serta Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 02 Tahun 2022 tentang pengelolaan sampah.

Kepala DLH Dumai, Yuda Pratama, mengajak seluruh elemen masyarakat ikut berperan aktif menjaga kebersihan lingkungan. Ia menekankan pentingnya sinergi antara camat, lurah, RT, hingga masyarakat untuk saling mengingatkan apabila menemukan pelanggaran.

Menurutnya, aturan yang telah diberlakukan memuat sanksi tegas bagi pelanggar, mulai dari sanksi sosial berupa kerja membersihkan area pembuangan sampah hingga denda sebesar Rp500.000.

“Regulasi sudah jelas. Warga yang masih nekat membuang sampah sembarangan harus siap menerima sanksi tegas,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).

Upaya penegakan aturan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan sekaligus kelestarian lingkungan di Kota Dumai.

Selain penindakan, DLH juga terus mengedukasi masyarakat untuk memilah sampah sejak dari rumah. Langkah ini dinilai penting untuk memudahkan proses pengangkutan dan pengolahan sampah serta menekan volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mekarsari.

Berdasarkan data DLH, volume sampah yang masuk ke TPA Mekarsari mencapai sekitar 117 ton per hari. Angka tersebut menunjukkan tingginya produksi sampah rumah tangga yang berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan apabila tidak dikelola dengan baik.

Untuk mengatasi hal tersebut, DLH menggencarkan program pengelolaan sampah berbasis masyarakat melalui pembentukan Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) dan Bank Sampah di sejumlah kelurahan.

Saat ini, sebanyak 14 LPS telah terbentuk di empat kecamatan. Keberadaan LPS diharapkan dapat menjadi solusi pengelolaan sampah dari tingkat rumah tangga.

Yuda juga mengajak masyarakat di wilayah yang telah memiliki LPS untuk menjadi anggota. Dengan iuran sekitar Rp1.000 per hari atau Rp20.000 per bulan, sampah rumah tangga warga dapat dijemput langsung dari rumah.

Program ini tidak hanya mempermudah masyarakat, tetapi juga mendorong partisipasi aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan tanpa harus repot membuang sampah ke TPS.

DLH menegaskan akan terus meningkatkan edukasi serta pengawasan agar budaya disiplin membuang sampah pada tempatnya semakin tumbuh di tengah masyarakat Dumai.***

Berita Terkait

Disorot Soal PETI Tanah Bekali, Ekomores Tantang Tunjukkan Warga yang Keberatan: “Kalau Ada, Kami Siap Berhenti”
TNI dan Masyarakat Gotong Royong Laksanakan Penyetelan Armco Jembatan Penghubung Lubuk Gaung–Basilam Baru
Delapan Tahun Hadir di Indonesia, Aplikasi Maxim Berhasil Tembus Lebih dari 100 Juta Unduhan
Dishub Dumai Gelar Rapat Lanjutan Uni Fest 2026, Matangkan Persiapan dan Koordinasi Kegiatan
Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Hardianto/Asek Ikut Ronda Bersama Warga Dukung Siskamling Kembali Aktif
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Dumai dan Ketua Bhayangkari Cabang Dumai Anjangsana ke Rumah Keluarga Almarhum Brigadir Dedi Handoko
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Dumai Gelar Bakti Religi di Sejumlah Rumah Ibadah
PT Ivo Mas Tunggal Bersama Mitra SBKD dan Warga Gelar Aksi Penanaman Pohon untuk Lingkungan Hijau dan Berkelanjutan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:32 WIB

Disorot Soal PETI Tanah Bekali, Ekomores Tantang Tunjukkan Warga yang Keberatan: “Kalau Ada, Kami Siap Berhenti”

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:35 WIB

TNI dan Masyarakat Gotong Royong Laksanakan Penyetelan Armco Jembatan Penghubung Lubuk Gaung–Basilam Baru

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:23 WIB

Delapan Tahun Hadir di Indonesia, Aplikasi Maxim Berhasil Tembus Lebih dari 100 Juta Unduhan

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:15 WIB

Dishub Dumai Gelar Rapat Lanjutan Uni Fest 2026, Matangkan Persiapan dan Koordinasi Kegiatan

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:52 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Hardianto/Asek Ikut Ronda Bersama Warga Dukung Siskamling Kembali Aktif

Berita Terbaru