Kepemilikan Daun Ganja Kering Berhasil Diciduk Sat Narkoba Polres Dumai 

- Penulis

Senin, 4 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Peredaran narkotika di wilayah Kota Dumai kembali berhasil diputus aparat kepolisian setelah tim Satres Narkoba Polres Dumai mengungkap kasus kepemilikan ganja kering di kawasan Bukit Kapur pada Minggu, 03 Mei 2026.

Informasi awal yang diterima menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Nenas. Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan keberadaan para pelaku.

“Berbekal informasi dari masyarakat, tim kami yang dipimpin oleh Kanit 1 sat narkoba Ipda Lius Mulyadin, S.H., langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di lokasi,” ujar Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H. melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi, S.H., M.H.

Dalam operasi tersebut, dua orang pria berinisial J.S alias Jek dan P diamankan petugas. Keduanya diduga memiliki keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis daun ganja kering di wilayah tersebut.

Salah satu pelaku diamankan saat berada di pinggir jalan dengan membawa satu paket ganja kering seberat sekitar 500 gram. Sementara pelaku lainnya ditangkap saat berada di dalam mobil yang digunakan sebagai sarana.

“Selain ganja kering, kami juga mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone dan satu unit kendaraan roda empat yang digunakan oleh para pelaku,” kata kasat.

Petugas sempat menghadapi upaya pelarian dari salah satu tersangka, namun berhasil digagalkan.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut berada dalam penguasaan mereka. Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pengakuan para tersangka semakin menguatkan keterlibatan mereka dalam kasus ini dan saat ini masih dalam proses pengembangan,” ungkapnya lagi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami terus mengembangkan kasus ini dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan melalui call center 110,” tutup AKP Riza Effyandi, S.H., M.H.

 

 

Berita Terkait

Foto Salah, Nama Bupati dan Wakil Bupati Disebut: Warga Tojo Una-Una Pertanyakan Profesionalisme Pemberitaan 
Kapolda Riau Tingkatkan Kompetensi Polwan Lewat Pelatihan Public Speaking
Polsek Sungai Sembilan Ungkap Kasus Pencurian, Pelaku dan Barang Bukti Berhasil Diamankan
Berikan Pelayanan Humanis Kepada Masyarakat Pesisir, Polres Dumai Laksanakan Program Jelajah Riau Untuk Rakyat (JALUR) 
Dinas PU Dumai Hadiri Rapat Lanjutan Pembahasan Garis Sempadan Sungai untuk Dukung Program Pengendalian Banjir
Dinas Kesehatan Dumai Susun Strategi Komunikasi Perubahan Perilaku untuk Percepat Pencegahan Stunting
Dinas PU Dumai dan BWS Sumatera III Lakukan Survei Pemetaan Batas Sempadan Sungai Dumai
Paintball Wali Kota Dumai Cup I 2026 Siap Digelar, Meriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:37 WIB

Foto Salah, Nama Bupati dan Wakil Bupati Disebut: Warga Tojo Una-Una Pertanyakan Profesionalisme Pemberitaan 

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Kapolda Riau Tingkatkan Kompetensi Polwan Lewat Pelatihan Public Speaking

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:43 WIB

Polsek Sungai Sembilan Ungkap Kasus Pencurian, Pelaku dan Barang Bukti Berhasil Diamankan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:38 WIB

Berikan Pelayanan Humanis Kepada Masyarakat Pesisir, Polres Dumai Laksanakan Program Jelajah Riau Untuk Rakyat (JALUR) 

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:29 WIB

Dinas PU Dumai Hadiri Rapat Lanjutan Pembahasan Garis Sempadan Sungai untuk Dukung Program Pengendalian Banjir

Berita Terbaru