Peralihan Hak Tanah Hanya Sah Setelah Balik Nama di BPN

- Penulis

Selasa, 16 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


TELUK KUANTAN
– Penerbitan risalah lelang tidak dapat menjadi dasar final peralihan hak atas tanah. Kepemilikan yang sah atas tanah, baik melalui jual beli, hibah, maupun lelang, baru dapat diakui setelah terjadi perubahan balik nama di buku tanah dan penulisan nama pemilik baru pada sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal ini ditegaskan oleh ahli hukum pertanahan, Dr. Aarce Tehupeiory, SH MH, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Rabu (10/7).

Menurut Dr. Aarce, prosedur hukum ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 12/PUU/XIX/2021 dan Pasal 92 ayat (1) PP nomor 18 tahun 2021. Dalam persidangan yang tengah berlangsung terkait kasus sengketa lahan seluas 17.600 hektare kebun kelapa sawit, pemenang lelang PT Karya Tama Bakti Mulya (KTBM) melaporkan dua pimpinan PT Tri Bakti Sarimas (TBS) atas tuduhan pencurian dan penggelapan.

Proses hukum ini mendapat perhatian luas setelah Komisi III DPR memanggil Kapolda Riau terkait dugaan intimidasi terhadap PT TBS. Meskipun ada teguran dari DPR, polisi tetap melimpahkan berkas kasus ini ke kejaksaan dan pengadilan.

Dalam persidangan, sejumlah saksi, termasuk pelapor, mencabut kesaksiannya karena tidak sesuai dengan BAP. Dr. Aarce menyebut bahwa risalah lelang hanya sebagai langkah awal. Pemenang lelang harus segera mendaftarkannya ke BPN dalam waktu tujuh hari agar sah secara hukum. Jika tidak, maka risalah lelang tersebut batal demi hukum.

Pada kasus ini, meskipun PT KTBM memenangkan lelang pada 28 Desember 2023, sertifikat HGU masih atas nama PT TBS hingga 13 Februari 2024. Hal ini menegaskan bahwa PT TBS masih pemilik sah lahan tersebut pada tanggal yang dituduhkan sebagai waktu terjadinya pencurian.

Penasihat hukum terdakwa, Juffry Maykel Manus SH, mempertanyakan ketidaksesuaian tanggal dalam dakwaan jaksa. Selain itu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Teluk Kuala, Gita Nova Syari, menyatakan bahwa balik nama baru dilakukan pada 13 Februari 2024 setelah mendapat rekomendasi dari BPN Pusat.

Prof. Dr. Amir Ilyas, SH MH, ahli pidana, menyebut dakwaan jaksa cacat materiil karena peristiwa yang dituduhkan terjadi sebelum balik nama sertifikat. Menurutnya, jaksa seharusnya menunggu putusan inkracht dalam kasus perdata sebelum melanjutkan dakwaan pidana, sesuai dengan pedoman Jaksa Agung RI nomor 24 tahun 2021 dan pasal 81 KUHP.

Dengan sertifikat yang masih atas nama PT TBS pada tanggal yang dituduhkan, dakwaan jaksa seharusnya batal demi hukum.** rls

Berita Terkait

35 Orang Guru SDN Non ASN Bersertifikat Hearing ke DPRD Untuk Mencairkan Tunjangan
Komisi II DPRD Kota Dumai Gelar RDP Terkait Retribusi Pelayanan Kepelabuhan
Naray Hospital Dumai Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Pemko dan BPJS Kesehatan
Dalam Penelitian Peran Polri Menangani Unjuk Rasa, Polres Dumai Terima Tim Puslitbang Polri
Kanwil Imigrasi Riau Cek Pelayanan Keimigrasian dan Lalulintas Penumpang di Pelabuhan Dumai
Jalin Silaturahmi, Karutan Dumai Kunjungi Wali Kota Dumai
Kepolisian Daerah Riau Tinjau Jembatan Rusak di Dumai dan Segera di Perbaikan
Satpol PP Bubarkan Secara Paksa Pasangan Muda – Mudi di Varia Salon

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 16:34 WIB

35 Orang Guru SDN Non ASN Bersertifikat Hearing ke DPRD Untuk Mencairkan Tunjangan

Senin, 2 Maret 2026 - 16:14 WIB

Komisi II DPRD Kota Dumai Gelar RDP Terkait Retribusi Pelayanan Kepelabuhan

Senin, 2 Maret 2026 - 15:38 WIB

Naray Hospital Dumai Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Pemko dan BPJS Kesehatan

Senin, 2 Maret 2026 - 15:23 WIB

Dalam Penelitian Peran Polri Menangani Unjuk Rasa, Polres Dumai Terima Tim Puslitbang Polri

Senin, 2 Maret 2026 - 08:43 WIB

Kanwil Imigrasi Riau Cek Pelayanan Keimigrasian dan Lalulintas Penumpang di Pelabuhan Dumai

Berita Terbaru