Lanal Dumai Amankan 11,8 Kilo Gram Sabu Sabu

- Penulis

Selasa, 16 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


DUMAI
– Tim F1QR Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Dumai bersama tim penindakan dan penyidikan KPPBC TMP B Dumai berhasil menggagalkan upaya penyeludupan barang haram narkotika asal negeri jiran Malaysia, Senin (15/7) sekira pukul 22.28 WIB di Perairan Selinsing, laut Dumai.Sebanyak 11, 668 Kilo gram sabu sabu dan tiga orang tersangka berinisial S (41), A (54) dan l (20) yang ketiganya merupakan warga Rupat, Kabupaten Bengkalis yang menjemput barang haram tersebut berhasil diamankan oleh petugas gabungan.

Sempat terjadi kejar kejaran di laut Dumai selama proses penangkapan, petugas akhirnya berhasil meringkus pelaku setelah menabrak kapal pelaku.

Dalam keterangan persnya Danlanal Dumai, Kolonel Laut (P) Boy Yopi Hamel mengatakan keberhasilan pengagalan upaya penyeludupan narkotika asal Malaysia tersebut merupakan hasil kerjasama pihaknya bersama KPPBC Dumai.

“Sebanyak 11,8668 KG diduga narkotika jenis sabu sabu berhasil kami amankan yang terbungkus dalam 11 bungkus teh cina merk guanyinwang, yang dibawa 3 pelaku dari negeri jiran Malaysia menggunakan kapal pancong,” ujar Danlanal.

Dikatakan Kolonel Boy Yopi, keberhasilan pengungkapan dan penangkapan penyelundupan narkoba di perairan Selinsing, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai ini tidak lepas dari terjalinnya sinergitas yang baik antara tim F1QR Lanal Dumai bersama tim KPPBC TMP B Dumai.

Lebih lanjut dikatakan Danlanal pengungkapan dan penangkapan pelaku penyeludupan narkotika ini berawal pada hari Senin (15/7) sekura pukul 16.00 WIB, Tim F1QR Lanal Dumai mendapatkan informasi bahwa akan adanya penjemputan barang yang diduga narkoba menggunakan speed boat mesin 80 pk jenis pompong dari Malaysia tujuan Selingsing.

Selanjutnya tim F1QR Lanal Dumai melaporkan kepada kepada Pasintel lanal Dumai dan selanjutnya diteruskan ke Danlanal Dumai untuk perintah dan penindakan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan Lanal Dumai dan KPPBC Dumai, langsung melakukan pengawasan dibeberapa titik di sekitar Sungai Pak Itam, Perairan Selinsing, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai.”Tepat pukul 22.28 WIB, tim F1QR Lanal Dumai melaksanakan jarkaplid dan dan terjadi aksi kejar-kejaran, sehingga tim F1QR Lanal Dumai memberikan tembakan peringatan sebanyak 1 kali ke udara dan menabrakkan kapal patroli ke speed boat terduga pelaku. selanjutnya salah satu personel F1QR Lanal Dumai melompat ke speedboat pelaku dan berhasil mengamankan 3 orang anak buah kapal atau tersangka,” ujar Danlanal.

Dalam interogasi awal terduga pelaku mengakui kepada tim F1QR Lanal Dumai bahwa telah meletakkan barang diduga narkoba tersebut pada sekitar 350 meter dari titik lokasi penangkapan. 

Selanjutnya tim bersama terduga pelaku segera menuju ke titik lokasi yang ditunjuk, dimana dilokasi tersebut pemeriksaan ditemukan 1 buah tas berisi 11 bungkus teh cina diduga npp jenis methamphetamine, tambah Danlanal.

“Dari pengakuan para tersangka, meraka menjemput narkoba tersebut dari Malaysia dengan menggunakan speed boat 60 pk atas suruhan bos darat dengan imbalan untuk tersangka S dan A sebesar Rp 5 juta perkilonya dan tersangja I dibayar Rp 1 juta perkilonya dan dibayar ketika audah sampai ditempat yang ditentukan,” urai Danlanal.

Dimana dalam aksinya pelaku menjemput dan membawa narkoba tersebut melalui, Linggi, Malaysia dan dibawa di lokasi yang ditentukan yakni di daerah Selinsing.Untuk diketahui bahwa sabu-sabu seberat 11,668 kg ini senilai Rp 40, 8 miliar. 

Dengan asumsi apabila setiap 1 Kg sabu digunakan oleh 4000 orang, maka barang bukti 11,668 diperkirakan dapat merusak kurang lebih 44.000 orang generasi penerus bangsa.

” Mereka sudah dua kali melakukan penyeludupan narkoba ini dan yang pertama berhasil lolos namun untuk yang kedua kalinya ini berhasil kami gagalkan,” tambah Danlanal.

Nantinya barang haram ini akan kita serahkan ke BNN Dumai untuk proses hukum lebih lanjut dan mereka akan akan dijerat dengan undang undang narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sumber : Xnews

Berita Terkait

Polres Dumai Mengamankan 2 Orang Tersangka Beserta 13 Butir Pil Exstasi
Program Green Police, Polsek Dumai Timur Melaksanakannya Penanaman Pohon di Lingkungan SMP PGRI Dumai
PBVSI Kota Dumai Resmi Dilantik
Badan Pusat Statistik Kota Dumai Laksanakan Rilis Inflasi Bulan Juli 2025 dan Rapat Koordinasi TPID Kota Dumai Berharap Dapat Kendalikan Inflasi Dengan Baik
Wakil Wali kota Dumai Buka Perjusami Rover Scout Part III
Di Fasilitasi Bea Cukai Dumai, PT.BKC Sukses Export Produk UMKM
Audensi Pengumpulan Data dan Site Visit Dalam Rangka Analisa Peluang Investasi Daerah APID Tahun 2025 Bersama Kanwil DjPb Provinsi Riau
Kadisub Dumai Pimpin Apel Pagi: Tegaskan Pentingan Disiplin dan Kebersamaan Dalam Menjalankan Tugas

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 08:57 WIB

Polres Dumai Mengamankan 2 Orang Tersangka Beserta 13 Butir Pil Exstasi

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 08:46 WIB

Program Green Police, Polsek Dumai Timur Melaksanakannya Penanaman Pohon di Lingkungan SMP PGRI Dumai

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 07:58 WIB

PBVSI Kota Dumai Resmi Dilantik

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 07:23 WIB

Badan Pusat Statistik Kota Dumai Laksanakan Rilis Inflasi Bulan Juli 2025 dan Rapat Koordinasi TPID Kota Dumai Berharap Dapat Kendalikan Inflasi Dengan Baik

Jumat, 1 Agustus 2025 - 19:11 WIB

Wakil Wali kota Dumai Buka Perjusami Rover Scout Part III

Berita Terbaru

Berita

PBVSI Kota Dumai Resmi Dilantik

Sabtu, 2 Agu 2025 - 07:58 WIB

Berita

Wakil Wali kota Dumai Buka Perjusami Rover Scout Part III

Jumat, 1 Agu 2025 - 19:11 WIB