Hukum harus Adil, PT Barapala Dilaporkan Kantor Hukum Bintang Keadilan dan Masyarakat

- Penulis

Minggu, 10 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket photo : Kantor Hukum Bintang Keadilan saat Melaporkan PT.Barapala ke Polres Padang Lawas

PADANG LAWAS – Ketika keadilan semakin ruwet, tidak menemukan titik keadilan maka responsif dari sejumlah warga Luhat Unte Rudang Kabupaten Padang Lawas melakukan tindakan pengamanan dengan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Resort (Polres) Padang Lawas, guna melaporkan pihak PT Barapala diduga terlibat melakukan pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) diatas lahan Milik Masyrakat 6 desa Sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 267/Pdt/2014/PT. MDN dan lahan itu juga termasuk lahan sitaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Sabtu (09/05/26).

Kedatangan warga tersebut terlihat didampingi sejumlah advokat dari Kantor Hukum Bintang Keadilan, sekitar pukul 19.30 WIB di Ruangan SPKT Polres Padang Lawas.

Informasi yang diperoleh, kedatangan warga tersebut adalah untuk melaporkan dugaan pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) oleh PT. Barapala di SPKT Polres Padang Lawas.

Adapun yang Barang Bukti yang diamankan oleh warga, yaitu Dump Truk pengangkut Buah dengan nomor plat kenderaan BB 8853 YR dan Tandan Buah Sawit sekitar 5.3 Ton, beserta seorang Supir Nama khairul Saleh Tambak Dan terlapornya Muda Siregar, Marhum Brutu, Cindra dkk
Mardan Hanafi di dampingi Pangondian NST, SH, Ali Akbar Nasution MH, Devi Heriani Siregar, SH, dari Kantor Hukum Bintang Keadilan Menerangkan Laporan ini di lakukan untuk Di proses secara Hukum yang berlaku, dan kita meminta agar di lakukan penanganan hukum secara adil, masyrakat membuat laporan dengan Alas Hak Putusan Pengadilan, harus kita ingat Putusan Prapid sebelumnya atas kasus yg di laporkan oleh PT. Barapala kepada Tiga Warga Masyarakat sudah Tersangka dan di tahan, lakukan proses hukum yang sama, diperlukan hanyalah 2 alat Bukti, kita sudah serahkan lebih dari 2 alat Bukti maka harus adil dan Objektif, kita yakin Polres Padang Lawas pasti menangani kasus ini secara adil sesuai hukum yang berlaku, Orang yang di sebutkan Pelapor sebagai Pelaku kita minta juga untuk di tahan seperti telah di alami oleh Warga yg tersangka terang Mardan.

Laporan ini sudah di terregistrasi sesuai Nomor : STTLP/B/154/V/2026/SPKT/POLRES PADANG LAWAS, SUMUT.
(ASWIN)

Berita Terkait

CFN Dumai Kembali Digelar di TBG, 102 Tenant Permanen Disiapkan untuk Pelaku Usaha
Pemko Dumai Bahas Pengembangan LPJU melalui Skema KPDBU, Target Hampir 20 Ribu Titik
Matangkan Kolaborasi Strategis di Surabaya, PT Pelabuhan Dumai Berseri Siap Naik Kelas
GMPB Pasang Badan untuk Agrinas: Mafia Tanah Riau Diminta Dibongkar sampai Aliran Dana
30 Kader IPK Dumai Digembleng Wawasan Kebangsaan, Dorong Pemuda Jadi Pionir Pembangunan
Dinas PU Dumai Gencarkan Pembersihan Drainase, Tekan Risiko Banjir
Jembatan Sungai Masjid Lama Mulai Diperbaiki, Akses Menuju Kawasan Industri Lubuk Gaung Kembali Dibenahi
Polsek Dumai Barat Tangkap Dua Tersangka Pencurian Pupuk
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 12:09 WIB

CFN Dumai Kembali Digelar di TBG, 102 Tenant Permanen Disiapkan untuk Pelaku Usaha

Sabtu, 19 September 2026 - 11:40 WIB

Pemko Dumai Bahas Pengembangan LPJU melalui Skema KPDBU, Target Hampir 20 Ribu Titik

Sabtu, 19 September 2026 - 10:39 WIB

Matangkan Kolaborasi Strategis di Surabaya, PT Pelabuhan Dumai Berseri Siap Naik Kelas

Sabtu, 19 September 2026 - 10:03 WIB

GMPB Pasang Badan untuk Agrinas: Mafia Tanah Riau Diminta Dibongkar sampai Aliran Dana

Sabtu, 19 September 2026 - 09:44 WIB

30 Kader IPK Dumai Digembleng Wawasan Kebangsaan, Dorong Pemuda Jadi Pionir Pembangunan

Berita Terbaru