DUMAI – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah tahun 2026, Dinas Perdagangan melalui Bidang Metrologi Legal Kota Dumai membuka pelayanan tera dan tera ulang timbangan.
Hal itu untuk memastikan alat ukur yang digunakan panitia kurban sesuai standar dan akurat.
Pelayanan tera dan tera ulang timbangan ini dibuka hingga 26 Mei 2026. Layanan dilakukan melalui kunjungan langsung ke masjid-masjid maupun di Kantor Dinas Perdagangan Kota Dumai.
Kepala Bidang Metrologi Legal Kota Dumai, Adi Putra mengajak seluruh pengurus masjid di Kota Dumai, organisasi kemasyarakatan dan lainnya untuk memanfaatkan layanan tera ulang gratis menjelang pelaksanaan penyembelihan hewan kurban.
timbangan yang sesuai standar juga dapat meningkatkan kepercayaan jamaah dan masyarakat luas terhadap panitia kurban di masjid dan berharap seluruh pengurus masjid dapat lebih peduli terhadap pentingnya tertib ukur, terutama saat pembagian daging kurban kepada masyarakat
Editor : Feri Windria







