Diduga Poligami Ilegal, Warga Batampolo kelurahan Dondo Dilaporkan ke Polres Touna

- Penulis

Senin, 8 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket foto : ilustrasi

TOJO UNA-UNA – Kasus dugaan pernikahan tanpa izin resmi dan perbuatan zina kembali mencuat di Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Sulawesi Tengah.

Seorang pria warga Batampolo, Kelurahan Dondo, Kecamatan Ratolindo berinisial RL, resmi dilaporkan ke polisi oleh istri sahnya, NP (29), atas dugaan tindak pidana pernikahan tanpa izin.

Laporan resmi warga Desa Mantangisi tersebut dilayangkan ke Polres Tojo Una-Una melalui surat pengaduan bermeterai tertanggal 7 Juni 2026.

Dalam laporannya, NP menjerat suaminya dengan Pasal 402 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kronologi Kejadian

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula pada Rabu, 3 Juni 2026, sekitar pukul 19.30 WITA. Saat itu, NP menerima informasi dari kerabat dekat bahwa suaminya berencana melangsungkan akad nikah kedua dengan seorang perempuan berinisial CN pada malam yang sama pukul 20.00 WITA.

NP menegaskan bahwa status pernikahannya dengan RL masih sah secara hukum maupun agama. Hingga saat ini, belum pernah ada putusan perceraian dari pengadilan.

“Saya dan suami belum terjadi perceraian. Rencana menikah lagi dengan perempuan lain itu jelas melanggar hukum,” tegas NP
dalam isi laporannya.

Tuntut Keadilan dan Serahkan Bukti
Dalam aduannya, NP meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional.

Sebagai penguat laporan, ia juga telah menyerahkan sejumlah alat bukti dokumen penting kepada petugas.

“Pelapor sudah melampirkan bukti berupa fotokopi buku nikah sah serta Kartu Keluarga (KK) yang membuktikan ikatan pernikahan mereka masih berjalan,” ujar sumber di Polres Touna.

Ancaman Hukuman

Merujuk pada Pasal 402 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023, tindakan pelaku yang melakukan perkawinan kedua sedangkan perkawinan pertamanya belum larut (putus) secara sah, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau denda kategori IV hingga Rp 200 juta.

Kasus ini kini tengah menjadi sorotan masyarakat setempat dan sedang dalam proses penanganan pihak berwajib untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pewarta: Ahmad Taliabu

Redaksi : Feri Windria

Berita Terkait

CFN Dumai Kembali Digelar di TBG, 102 Tenant Permanen Disiapkan untuk Pelaku Usaha
Pemko Dumai Bahas Pengembangan LPJU melalui Skema KPDBU, Target Hampir 20 Ribu Titik
Matangkan Kolaborasi Strategis di Surabaya, PT Pelabuhan Dumai Berseri Siap Naik Kelas
GMPB Pasang Badan untuk Agrinas: Mafia Tanah Riau Diminta Dibongkar sampai Aliran Dana
30 Kader IPK Dumai Digembleng Wawasan Kebangsaan, Dorong Pemuda Jadi Pionir Pembangunan
Dinas PU Dumai Gencarkan Pembersihan Drainase, Tekan Risiko Banjir
Jembatan Sungai Masjid Lama Mulai Diperbaiki, Akses Menuju Kawasan Industri Lubuk Gaung Kembali Dibenahi
Polsek Dumai Barat Tangkap Dua Tersangka Pencurian Pupuk

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 12:09 WIB

CFN Dumai Kembali Digelar di TBG, 102 Tenant Permanen Disiapkan untuk Pelaku Usaha

Sabtu, 19 September 2026 - 11:40 WIB

Pemko Dumai Bahas Pengembangan LPJU melalui Skema KPDBU, Target Hampir 20 Ribu Titik

Sabtu, 19 September 2026 - 10:39 WIB

Matangkan Kolaborasi Strategis di Surabaya, PT Pelabuhan Dumai Berseri Siap Naik Kelas

Sabtu, 19 September 2026 - 10:03 WIB

GMPB Pasang Badan untuk Agrinas: Mafia Tanah Riau Diminta Dibongkar sampai Aliran Dana

Sabtu, 19 September 2026 - 09:44 WIB

30 Kader IPK Dumai Digembleng Wawasan Kebangsaan, Dorong Pemuda Jadi Pionir Pembangunan

Berita Terbaru