DUMAI – Polemik yang terus berkembang terkait aktivitas Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di wilayah Pelabuhan Dumai kembali memunculkan respons dari kalangan pekerja dan pengurus koperasi.
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (SBSI’92) Kota Dumai bersama Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai, badan pengawas, pengurus unit pekerja, dan unsur pekerja pelabuhan menyampaikan pernyataan sikap resmi kepada Polres Dumai dalam aksi damai di Kantor Polres Dumai, Kamis (11/6/2026).
Pernyataan sikap yang ditandatangani pada 11 Juni 2026 itu disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum, kepastian berusaha, perlindungan hak pekerja, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Kota Dumai.
Dalam dokumen tersebut, para pekerja pelabuhan menilai penyelesaian persoalan TKBM harus dilakukan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak boleh keluar dari koridor hukum.
“Kami menilai bahwa setiap penyelesaian permasalahan harus berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, menghormati kewenangan lembaga negara, serta mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum,” demikian bunyi pernyataan sikap tersebut.
Soroti Hasil Rapat Forkopimda
SBSI’92 menyebut pernyataan sikap itu muncul sebagai respons atas berbagai perkembangan yang terjadi dalam pengelolaan TKBM di Pelabuhan Dumai, termasuk hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Dumai pada 5 Juni 2026 yang dinilai menimbulkan polemik dan kekhawatiran di tengah masyarakat serta pekerja pelabuhan.
Dalam pernyataannya, organisasi buruh tersebut juga menegaskan penolakan terhadap segala bentuk intervensi maupun penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan konflik sosial.
“Kami menolak segala bentuk intervensi, penyalahgunaan kewenangan, serta kebijakan yang berpotensi menimbulkan konflik sosial dan mengabaikan aturan hukum yang telah ditetapkan oleh negara,” tulis mereka.
Selain itu, seluruh pihak diajak untuk menjaga persatuan dan mengedepankan dialog konstruktif demi kepentingan masyarakat Kota Dumai secara luas.
Minta Polres Jamin Kepastian Hukum
Salah satu poin utama dalam pernyataan tersebut adalah permintaan kepada Kapolres Dumai agar memberikan jaminan keamanan dan kepastian hukum bagi seluruh pengurus maupun anggota UUPJ-TKBM yang bekerja di Terminal Umum (Tersum) maupun Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (Tersus/TUKS).
Mereka juga meminta Polres Dumai mengambil langkah tegas terhadap aktivitas penyelenggara TKBM yang dianggap tidak sesuai ketentuan hukum serta melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dinilai menyebarkan narasi yang berpotensi menimbulkan keresahan dan perpecahan di masyarakat.
Selain itu, aparat penegak hukum didesak untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap pihak-pihak yang telah berstatus tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dukung KSOP dan Minta Pengawasan Upah Buruh
Dalam dokumen tersebut, SBSI’92 juga menyatakan dukungannya kepada KSOP Kelas I Dumai agar tetap konsisten menegakkan regulasi di sektor kepelabuhanan.
Mereka meminta agar tidak diterbitkan Persetujuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU) kepada koperasi yang tidak memenuhi ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.
Tak hanya itu, perhatian juga diarahkan pada kesejahteraan pekerja. Dinas Tenaga Kerja diminta segera melakukan inspeksi dan pemeriksaan terhadap sistem pengupahan di Terminal Umum, Terminal Khusus, dan TUKS yang diduga tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan.
Para pekerja juga meminta dilakukan pemeriksaan terkait dugaan penggelapan upah buruh yang terjadi di lingkungan operasional pelabuhan.
Soroti Dugaan Provokasi dan Intimidasi
Dalam poin lainnya, pernyataan sikap tersebut turut meminta aparat melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pernyataan yang dinilai bersifat provokatif dan beredar di tengah masyarakat.
Mereka juga mendesak penindakan terhadap pelaku intimidasi maupun gangguan terhadap rasa aman pekerja yang disebut disebarkan melalui media sosial.
Menurut mereka, kondisi yang kondusif sangat dibutuhkan agar aktivitas kepelabuhanan tetap berjalan normal dan tidak mengganggu stabilitas ekonomi daerah.
Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh sejumlah unsur yang tergabung dalam Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai dan DPC SBSI’92 Kota Dumai sebagai bentuk komitmen menjaga kepastian hukum, perlindungan pekerja, dan stabilitas kegiatan kepelabuhanan di Kota Dumai.







