Kasus Pencurian Motor Libatkan Anak di Bengkalis Dihentikan, Ini Alasannya

- Penulis

Kamis, 20 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kajari Bengkalis saat membacakan penetapan (Foto: Dok Kejari Bengkalis)

BENGKALIS  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis di Riau menghentikan kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan anak di bawah umur berinisial RMH. Kasus dihentikan setelah korban dan pelaku anak berdamai.

“Ketetapan penghentian kasus karena ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan pelaku anak,” kata Kejari Bengkalis, Dr Sri Odit Megonondo, Kamis (20/6/2024).

Selain itu, Odit menilai anak tersebut masih duduk di bangku kelas SMA. Ia ingin lanjut sekolah lebih tinggi demi masa depan yang lebih baik.

“Pelaku anak ini berkeinginan melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi. Masa depan anak masih panjang serta kedua orang tua masih sanggup untuk mendidik pelaku anak,” kata Odit.

Penghentian kasus anak dilakukan dengan membacakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Diversi No Print :1511/l.4.13/Eoh.2/06/2024. Ketetapan itu dibacakan Odit hari ini sekitar pukul 15.15 WIB di Ruang Tahap II Tindak Pidana Umum Kejari Bengkalis.

Hadir dalam pembacaan ketetapan Jaksa Fasilitator, Kasi Pidum dan Kasi Intel. Tak hanya itu hadiri pula anak RMH bersama orang tua, korban pencurian, pekerja sosial profesional, pembimbing kemasyarakatan dan tokoh masyarakat.

“Anak RHM telah disangka melanggar Pasal 362 KUHP Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sesuai dengan hasil Musyawarah Diversi serta Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor :8/Pen.Dib/2024/PN. Bls Tanggal 19 Juni 2024 menetapkan bahwa Memerintahkan Penuntut Umum untuk menghentikan proses penyidikan dalam perkara tersebut,” kata Odit.

Odit menyebut kasus pencurian itu terjadi pada 3 Juni lalu. Pelaku awalnya berjalan dari kos di daerah Bengkalis untuk mencari makan.

Saat dalam perjalanan, pelaku anak melihat ada sepeda motor parkir. Melihat tidak ada orang, pelaku langsung menyorong sepeda motor tersebut ke kos yang mengakibatkan korban rugi Rp 14 juta.

“Setelah penghentian, orang tua anak yang hadir juga menyampaikan apresiasi dan sangat berterima kasih atas pelaksanaan diversi oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis. Bahkan, anak tersebut dapat melanjutkan sekolah kembali,” kata Odit.

Sumber : detiksumut.com

Editor : Feri Windria

Berita Terkait

PT Ivo Mas Tunggal Bersama Mitra SBKD dan Warga Gelar Aksi Penanaman Pohon untuk Lingkungan Hijau dan Berkelanjutan
Polres Dumai Resmi Buka Turnamen Mini Soccer dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026
Polres Dumai Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Dumai Kota Tanam Jagung Pipil di Lahan Seluas 1 Hektar
Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Masyarakat Laksanakan Patroli Karhutla di Desa Sri Tanjung
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos dan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila di Desa Pancur Jaya
Karutan Dumai Tekankan Disiplin dan Integritas Pegawai Saat Apel Pagi
Operasi Patuh Ditunda, Satlantas Polres Dumai Tetap Tindak Pelanggaran Berbahaya
Kasatlantas Polres Dumai, IPTU Erwan Marchdonida, S.Tr.K., S.I.K., M.H. Turun Langsung Mendistribusikan Air Bersih Untuk Warga

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:14 WIB

PT Ivo Mas Tunggal Bersama Mitra SBKD dan Warga Gelar Aksi Penanaman Pohon untuk Lingkungan Hijau dan Berkelanjutan

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:53 WIB

Polres Dumai Resmi Buka Turnamen Mini Soccer dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:20 WIB

Polres Dumai Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Dumai Kota Tanam Jagung Pipil di Lahan Seluas 1 Hektar

Jumat, 19 Juni 2026 - 05:11 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Masyarakat Laksanakan Patroli Karhutla di Desa Sri Tanjung

Jumat, 19 Juni 2026 - 05:07 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos dan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila di Desa Pancur Jaya

Berita Terbaru