BILATO — Jagat media sosial baru-baru ini dihebohkan oleh kabar miring terkait tata kelola lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Taula’a, Kecamatan Bilato.
Pasalnya, beredar informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa Taula’a berinisial I.P.D dalam kasus utang piutang pribadi dengan menjaminkan aset di atas lahan HGU yang masa berlakunya telah berakhir.
Berdasarkan isu yang berkembang di masyarakat, dugaan tersebut bermula ketika Kades I.P.D melakukan pinjaman uang kepada seorang pengusaha asal Desa Karya Murni, Kabupaten Boalemo, berinisial K.L. Nilai sisa utang yang masih terikat hingga saat ini diperkirakan mencapai kurang lebih Rp 150 juta. Kasus ini diperkuat dengan adanya bukti kuitansi perhitungan serta dokumentasi foto saat penyerahan uang yang kini berada di tangan K.L.
Namun, hal yang memicu kontroversi dan pertanyaan besar di kalangan warga adalah jaminan yang digunakan dalam transaksi tersebut. Oknum Kades diduga menjaminkan hasil buah kelapa yang tumbuh di atas lahan bekas HGU tersebut.
Persoalan semakin pelik setelah diketahui bahwa pengelolaan pohon kelapa tersebut kini telah dialihkan oleh Kades I.P.D kepada seorang pengusaha lain berinisial Y.Y. Secara rekam jejak, Y.Y diketahui merupakan mantan mandor saat perusahaan HGU tersebut masih beroperasi secara resmi.
Peralihan kekuasaan sepihak atas objek HGU yang telah kedaluwarsa ini memantik reaksi keras dari masyarakat setempat.
Salah seorang tokoh masyarakat Desa Taula’a yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, menyatakan keheranannya atas status lahan tersebut.
“Kami warga di sini sangat heran dan mempertanyakan kejelasan status hukumnya. Bagaimana bisa seorang mantan mandor (Y.Y) tiba-tiba beralih peran menjadi penguasa lahan HGU yang statusnya sudah berakhir? Apalagi lahan itu kabarnya dipindah tangankan secara sepihak oleh Kades hanya karena urusan utang piutang pribadi. Ini aset negara, bukan milik nenek moyang mereka,” tegas narasumber saat diwawancarai, Selasa (16/06).
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat menuntut transparansi total dan meminta aparat penegak hukum segera bertindak sebelum terjadi konflik agraria yang lebih besar di tingkat bawah.
Secara aturan hukum agraria, lahan HGU yang telah habis masa berlakunya tanpa ada perpanjangan resmi seharusnya kembali dikuasai langsung oleh negara.
Tanah tersebut tidak boleh menjadi objek transaksi pribadi, digadaikan, ataupun dialihkan sepihak oleh jajaran pemerintah desa. Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak pihak otoritas hukum dan pemerintah daerah terkait untuk segera turun tangan memeriksa kejanggalan pengelolaan aset tersebut.
Pewarta:Ahmad Tuliabu
Redaksi : Feri Windria







