Pembunuhan di Bukit Timah, Korban Tidak Hamil Motif Pelaku Cemburu dan Sakit Hati

- Penulis

Rabu, 17 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Kasus pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga Nursafika (30) yang dilakukan beberapa hari lalu di Jalan Abdul Rabhkan, Bukit Timah terungkap motif pembunuhan karena pelaku yang juga suami siri berinisial R (23) cemburu dan sakit hati kepada korban.

Demikian disampaikan oleh Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang saat menggelar konfrensi pers, Rabu (17/06/2026) pagi di Mapolres Dumai.

Disebutkannya, hasil dari pemeriksaan terhadap tubuh korban, kondisi korban saat dibunuh tidak dalam keadaan hamil seperti kabar yang beredar.

” Motifnya pembunuhan karena tersangka cemburu dan sakit hati kepada korban, lantaran malam itu korban ketemu dengan mantan suaminya, dan pelaku sempat menelpon saat disuruh pulang korban tidak mau,”kata Kapolres.

Pagi harinya, Selasa (9/06/2026) saat korban pulang kerumah setelah mengantarkan anaknya ke sekolah, sempat terjadi cekcok dan berakhirnya dengan penganiyaan berat hingga korban meninggal dunia bersimbah darah didepan pondok.

“Pelaku membacok korban dengan menggunakan parang kebagian wajah secara berulang-ulang, terdapat luka kepala, lengan kanan bawah, jari putus 2 dan 2 nyaris putus,”ujarnya.

Sedangkan banyaknya informasi yang berkembang, tentang kehamilan korban ternyata hasil pemeriksaan korban dinyatakan tidak hamil.

“Dari hasil pihak dokter forensik, dan dipastikan korban tidak dalam keadaan hamil, dan ini hasil pemeriksaan USG,”ungkap Kapolres didampingi Tim Forensik RSUD Dumai.

Pelaku R berhasil ditangkap setelah menyerahkan diri di Polsek Panipahan, Jumat (12/06/2026) sekitar pukul 11.00 Wib dan selanjutnya diserahkan ke Reskrim Polres Dumai.

“Setelah kita kordinasi dengan Polres Rohil, akhirnya pelaku diamankan dan kemudian diserahkan kepada kami,”ungkapnya.

Kini pelaku telah mendekam dibalik jeruji Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum. Atas perbuatanya, pelaku terancam hukuman pidana mati, atau seumur hidup.

Berita Terkait

Pemdes Hutan Ayu Tingkatkan Kompetensi Kader Lewat Pelatihan KPM, Posyandu, PAUD, PPKD, dan BKB TA 2026
Dua Pria Diamankan Polsek Pinggir, Diduga Aniaya Relawan Dapur MBG
Tantri Subekti Gagas Kemah Sastra Seni Budaya ASEAN 2026, Pemko Dumai Siap Jadi Tuan Rumah
Sambut HUT RI ke 81, Disdikbud Padang Lawas Gelar Tari Kreasi Nusantara
Lomba Tari Kreasi Nusantara HUT RI 81 Resmi Ditutup, Ini Nama Pemenangnya
SOMASI BAF DIPERTANYAKAN: Tagihan Rp27,36 Juta Disorot, Tanggal Denda “Masa Depan” Jadi Polemik
2 Putra Putri Terbaik Padang Lawas Lolos Paskibraka Provinsi Sumatera Utara
Lomba Tari Kreasi Nusantara HUT RI 82 Resmi Ditutup, Ini Nama Pemenangnya
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:21 WIB

Pemdes Hutan Ayu Tingkatkan Kompetensi Kader Lewat Pelatihan KPM, Posyandu, PAUD, PPKD, dan BKB TA 2026

Rabu, 5 Agustus 2026 - 05:43 WIB

Dua Pria Diamankan Polsek Pinggir, Diduga Aniaya Relawan Dapur MBG

Rabu, 5 Agustus 2026 - 04:13 WIB

Tantri Subekti Gagas Kemah Sastra Seni Budaya ASEAN 2026, Pemko Dumai Siap Jadi Tuan Rumah

Rabu, 5 Agustus 2026 - 03:33 WIB

Sambut HUT RI ke 81, Disdikbud Padang Lawas Gelar Tari Kreasi Nusantara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 03:09 WIB

SOMASI BAF DIPERTANYAKAN: Tagihan Rp27,36 Juta Disorot, Tanggal Denda “Masa Depan” Jadi Polemik

Berita Terbaru