Pembunuhan di Bukit Timah, Korban Tidak Hamil Motif Pelaku Cemburu dan Sakit Hati

- Penulis

Rabu, 17 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Kasus pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga Nursafika (30) yang dilakukan beberapa hari lalu di Jalan Abdul Rabhkan, Bukit Timah terungkap motif pembunuhan karena pelaku yang juga suami siri berinisial R (23) cemburu dan sakit hati kepada korban.

Demikian disampaikan oleh Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang saat menggelar konfrensi pers, Rabu (17/06/2026) pagi di Mapolres Dumai.

Disebutkannya, hasil dari pemeriksaan terhadap tubuh korban, kondisi korban saat dibunuh tidak dalam keadaan hamil seperti kabar yang beredar.

” Motifnya pembunuhan karena tersangka cemburu dan sakit hati kepada korban, lantaran malam itu korban ketemu dengan mantan suaminya, dan pelaku sempat menelpon saat disuruh pulang korban tidak mau,”kata Kapolres.

Pagi harinya, Selasa (9/06/2026) saat korban pulang kerumah setelah mengantarkan anaknya ke sekolah, sempat terjadi cekcok dan berakhirnya dengan penganiyaan berat hingga korban meninggal dunia bersimbah darah didepan pondok.

“Pelaku membacok korban dengan menggunakan parang kebagian wajah secara berulang-ulang, terdapat luka kepala, lengan kanan bawah, jari putus 2 dan 2 nyaris putus,”ujarnya.

Sedangkan banyaknya informasi yang berkembang, tentang kehamilan korban ternyata hasil pemeriksaan korban dinyatakan tidak hamil.

“Dari hasil pihak dokter forensik, dan dipastikan korban tidak dalam keadaan hamil, dan ini hasil pemeriksaan USG,”ungkap Kapolres didampingi Tim Forensik RSUD Dumai.

Pelaku R berhasil ditangkap setelah menyerahkan diri di Polsek Panipahan, Jumat (12/06/2026) sekitar pukul 11.00 Wib dan selanjutnya diserahkan ke Reskrim Polres Dumai.

“Setelah kita kordinasi dengan Polres Rohil, akhirnya pelaku diamankan dan kemudian diserahkan kepada kami,”ungkapnya.

Kini pelaku telah mendekam dibalik jeruji Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum. Atas perbuatanya, pelaku terancam hukuman pidana mati, atau seumur hidup.

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Dumai Gelar Bakti Religi di Sejumlah Rumah Ibadah
PT Ivo Mas Tunggal Bersama Mitra SBKD dan Warga Gelar Aksi Penanaman Pohon untuk Lingkungan Hijau dan Berkelanjutan
PT Ivo Mas Tunggal Bersama Mitra SBKD dan Warga Gelar Aksi Penanaman Pohon untuk Lingkungan Hijau dan Berkelanjutan
Polres Dumai Resmi Buka Turnamen Mini Soccer dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026
Polres Dumai Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Dumai Kota Tanam Jagung Pipil di Lahan Seluas 1 Hektar
Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Masyarakat Laksanakan Patroli Karhutla di Desa Sri Tanjung
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos dan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila di Desa Pancur Jaya
Karutan Dumai Tekankan Disiplin dan Integritas Pegawai Saat Apel Pagi
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:50 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Dumai Gelar Bakti Religi di Sejumlah Rumah Ibadah

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:26 WIB

PT Ivo Mas Tunggal Bersama Mitra SBKD dan Warga Gelar Aksi Penanaman Pohon untuk Lingkungan Hijau dan Berkelanjutan

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:14 WIB

PT Ivo Mas Tunggal Bersama Mitra SBKD dan Warga Gelar Aksi Penanaman Pohon untuk Lingkungan Hijau dan Berkelanjutan

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:53 WIB

Polres Dumai Resmi Buka Turnamen Mini Soccer dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:20 WIB

Polres Dumai Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Dumai Kota Tanam Jagung Pipil di Lahan Seluas 1 Hektar

Berita Terbaru