KUANTAN MUDIK – Deru mesin dompeng yang diduga menggerus kawasan Danau Kebun Novi, Kecamatan Kuantan Mudik, seakan menjadi ironi di tengah gencarnya komitmen pemberantasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Di lokasi yang disebut-sebut terus beroperasi, hukum seolah hanya menjadi tulisan di atas kertas, sementara kerusakan lingkungan diduga terus berlangsung.sabtu (4/7/2026)
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, salah seorang yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI tersebut adalah Yudi, warga Bukit Pedusunan. Sumber itu juga menyebut terdapat dua unit dompeng yang diduga dikendalikan Yudi, sedangkan satu unit lainnya disebut milik seseorang berinisial T.
Informasi tersebut masih berupa keterangan dari sumber media ini dan belum memperoleh tanggapan maupun konfirmasi dari pihak-pihak yang namanya disebutkan.
Yang paling memprihatinkan, kondisi air Danau Kebun Novi disebut berubah menjadi kecokelatan. Jika benar disebabkan oleh aktivitas pertambangan ilegal, maka bukan hanya bentang alam yang rusak, tetapi juga menjadi ancaman bagi kelestarian lingkungan dan kehidupan masyarakat di sekitarnya.
Masyarakat kini menaruh harapan besar kepada Kapolsek Kuantan Mudik yang baru. Pergantian kepemimpinan dinilai menjadi momentum untuk membuktikan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada slogan. Warga berharap aparat tidak hanya menertibkan pekerja di lapangan, tetapi juga mengusut pihak-pihak yang diduga mengendalikan, membiayai, maupun mengambil keuntungan dari aktivitas PETI.
Pertanyaan yang terus bergema di tengah masyarakat adalah: mengapa aktivitas yang diduga berlangsung secara terbuka itu seolah tak tersentuh? Apakah aparat belum mengetahui keberadaannya, atau justru ada faktor lain yang membuat penindakan belum dilakukan? Pertanyaan tersebut patut dijawab melalui langkah hukum yang transparan dan terukur, bukan dengan membiarkannya menjadi spekulasi.
Negara tidak boleh kalah oleh praktik pertambangan ilegal. Ketika kerusakan lingkungan terus terjadi dan aktivitas yang diduga melanggar hukum berjalan tanpa tindakan nyata, kepercayaan publik terhadap supremasi hukum dapat semakin terkikis.
Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, termasuk aparat penegak hukum, guna memberikan penjelasan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Zul)







