Maling Mengasak 3 Telepon Genggam, Palaku Berinisial H Diamankan Satreskrim Polres Dumai

- Penulis

Rabu, 22 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah mess PT. BGI, Jalan Dock Yard, Kelurahan Simpang Tetap Darul Ihsan, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai. Seorang pria berinisial H (44) berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini diketahui terjadi pada Sabtu, 4 Juli 2026 sekitar pukul 05.40 WIB, setelah para penghuni mess menyadari sejumlah telepon genggam milik mereka telah hilang. Laporan polisi kemudian dibuat pada Selasa, 21 Juli 2026 pukul 10.20 WIB oleh pelapor Andri Yonaldi (27).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke dalam mess PT. BGI dengan cara merusak kunci pintu belakang. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil tiga unit telepon genggam milik penghuni mess.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Dimas Arsa Ramadhan, S.Tr.I.K. melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka H (44) di sebuah rumah yang berada di kawasan Pasar Senggol Jalan Sultan Syarif Kasim Kota Dumai.

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan di mess PT. BGI. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit HP diduga milik korban.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga lebih dahulu merusak pintu belakang mess sebelum masuk ke dalam bangunan tanpa izin pemilik. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil tiga unit telepon genggam yang berada di dalam rumah secara melawan hukum.

Atas perbuatannya, tersangka H (44) disangkakan melanggar Pasal 476 atau Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini Satreskrim Polres Dumai masih melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta mempersiapkan pelimpahan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Dumai dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan.

 

Berita Terkait

CFN Dumai Kembali Digelar di TBG, 102 Tenant Permanen Disiapkan untuk Pelaku Usaha
Pemko Dumai Bahas Pengembangan LPJU melalui Skema KPDBU, Target Hampir 20 Ribu Titik
Matangkan Kolaborasi Strategis di Surabaya, PT Pelabuhan Dumai Berseri Siap Naik Kelas
GMPB Pasang Badan untuk Agrinas: Mafia Tanah Riau Diminta Dibongkar sampai Aliran Dana
30 Kader IPK Dumai Digembleng Wawasan Kebangsaan, Dorong Pemuda Jadi Pionir Pembangunan
Dinas PU Dumai Gencarkan Pembersihan Drainase, Tekan Risiko Banjir
Jembatan Sungai Masjid Lama Mulai Diperbaiki, Akses Menuju Kawasan Industri Lubuk Gaung Kembali Dibenahi
Polsek Dumai Barat Tangkap Dua Tersangka Pencurian Pupuk

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 12:09 WIB

CFN Dumai Kembali Digelar di TBG, 102 Tenant Permanen Disiapkan untuk Pelaku Usaha

Sabtu, 19 September 2026 - 11:40 WIB

Pemko Dumai Bahas Pengembangan LPJU melalui Skema KPDBU, Target Hampir 20 Ribu Titik

Sabtu, 19 September 2026 - 10:39 WIB

Matangkan Kolaborasi Strategis di Surabaya, PT Pelabuhan Dumai Berseri Siap Naik Kelas

Sabtu, 19 September 2026 - 10:03 WIB

GMPB Pasang Badan untuk Agrinas: Mafia Tanah Riau Diminta Dibongkar sampai Aliran Dana

Sabtu, 19 September 2026 - 09:44 WIB

30 Kader IPK Dumai Digembleng Wawasan Kebangsaan, Dorong Pemuda Jadi Pionir Pembangunan

Berita Terbaru