Warga Masyarakat Sekitar Menyoroti Kebun Sawit 1000 Hektare Di Duga Tidak Mengantongi Izin Kawasan Hutan di Kota Dumai

- Penulis

Kamis, 23 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Penertiban kebun kelapa sawit di kawasan hutan di Kota Dumai dinilai belum berjalan optimal. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) diduga masih melakukan penindakan secara tebang pilih. Salah satu yang menjadi sorotan adalah perkebunan kelapa sawit milik seorang bernama Gilbert yang diduga berada di kawasan hutan tanpa izin resmi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kamis (23/07/2026), perkebunan tersebut diperkirakan memiliki luas sekitar 1.000 hektare yang tersebar di dua lokasi di Jalan M. Yusuf RT 02, Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Riau.

Tim investigasi media ini menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan negara, tepatnya pada zona Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK). Namun, lahan tersebut diduga belum memiliki izin resmi pelepasan kawasan dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

Seorang pekerja di lokasi yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa perkebunan tersebut diduga belum mengantongi izin kawasan. Ia juga menyebutkan bahwa beberapa bulan lalu tim Satgas Garuda sempat melakukan survei di area tersebut.

Informasi serupa juga disampaikan oleh Ketua DPD Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Kota Dumai sekaligus Ketua Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB), Ahmad Rajali HS. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran di lokasi tersebut dan menemukan dugaan pelanggaran.

“Tim kami dari LKLH sudah turun ke lapangan. Salah satu temuan kami adalah adanya dugaan perkebunan kelapa sawit yang belum memiliki izin kawasan dari Kementerian Kehutanan, padahal lokasi tersebut termasuk zona HP dan HPK,” ujarnya.

Menurutnya, tidak hanya perkebunan milik Gilbert, sejumlah kebun sawit lain di wilayah tersebut juga diduga belum memiliki perizinan resmi dari pemerintah.

Lebih lanjut, Ahmad Rajali HS menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan temuan tersebut secara resmi ke Satgas PKH pusat melalui DPP LKLH di Jakarta, serta kepada aparat penegak hukum (APH) lainnya. Ia menilai adanya indikasi pelanggaran pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), sebagaimana telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar,” tegasnya.

Sementara itu, tim media telah berupaya menghubungi pihak pengelola perkebunan untuk meminta klarifikasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan dan nomor yang dihubungi tidak aktif.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(TIM)

Berita Terkait

Kasus Pengeroyokan di Boliyohuto Terungkap, Tiga Terduga Pelaku Diamankan Polisi
Dugaan Pengeroyokan di Boliyohuto, Korban Alami Luka dan Telah LAH Menjalini Visum
Tindak Lanjut Hasil Verifikasi DPPT, Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Gelar Rapat Koordinasi
Diduga Gelapkan Empat Barang Milik Pengusaha di Dumai, Mantan Pekerja Gudang di Ciduk Polisi 
Seorang Pria Bawa 76 Gram Sabu di Jalan Jawa Dumai Berhasil di Amankan Polisi 
Kasus Pencurian Sepeda Motor Berhasil di Ungkap Satreskrim Polres Dumai, Dua Pelaku Diamankan
Satreskrim Polres Dumai Amankan Seorang Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp450,2 Juta
Polsek Rupat Utara Amankan Remaja Terduga Pemilik Sabu, Satu DPO Diburu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:57 WIB

Kasus Pengeroyokan di Boliyohuto Terungkap, Tiga Terduga Pelaku Diamankan Polisi

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:01 WIB

Dugaan Pengeroyokan di Boliyohuto, Korban Alami Luka dan Telah LAH Menjalini Visum

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:14 WIB

Tindak Lanjut Hasil Verifikasi DPPT, Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Gelar Rapat Koordinasi

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:52 WIB

Diduga Gelapkan Empat Barang Milik Pengusaha di Dumai, Mantan Pekerja Gudang di Ciduk Polisi 

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:47 WIB

Seorang Pria Bawa 76 Gram Sabu di Jalan Jawa Dumai Berhasil di Amankan Polisi 

Berita Terbaru