GORONTALO – Dugaan adanya perbedaan harga penjualan gas LPG 3 kilogram bersubsidi kembali menjadi sorotan masyarakat. Kali ini, keluhan datang dari warga Desa Sukadamai, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo, yang mempertanyakan sistem penjualan di Kios Pangkalan Abang Sukadamai Bilato karena diduga menerapkan harga yang berbeda kepada konsumen.
Berdasarkan keterangan narasumber berinisial ST yang disampaikan melalui sambungan WhatsApp pada Kamis, 23 Juli 2026, pengisian tabung LPG 3 kilogram di Kios Pangkalan Abang Sukadamai Bilato dilakukan dua kali dalam sepekan, yakni setiap Rabu dan Jumat. Namun, harga yang diterapkan kepada masyarakat disebut berbeda pada setiap jadwal pengisian.
Menurut narasumber, pada hari Rabu tabung LPG dijual kepada masyarakat dengan harga Rp20.000 per tabung. Sementara pada pengisian Jumat, harga berubah menjadi Rp23.000 per tabung dengan alasan stok yang dijual merupakan “buangan”. Alasan tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai dasar penetapan harga yang berbeda untuk produk bersubsidi yang sama.
Narasumber juga mengungkapkan bahwa apabila masyarakat membeli lebih dari satu tabung, harga kembali berubah menjadi Rp25.000 per tabung. Selain itu, tabung LPG diduga dijual kepada para pengecer dengan harga Rp28.000 per tabung, yang kemudian dijual kembali kepada masyarakat dengan kisaran Rp35.000 hingga Rp40.000 per tabung.
Apabila informasi tersebut terbukti benar, kondisi ini dinilai berpotensi membebani masyarakat penerima manfaat LPG 3 kilogram yang merupakan barang bersubsidi dari pemerintah. Perbedaan harga di tingkat pangkalan hingga pengecer juga memunculkan dugaan adanya praktik penyaluran yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berharap Pertamina, Pemerintah Kabupaten Gorontalo, serta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap dugaan tersebut. Evaluasi terhadap Kios Pangkalan Abang Sukadamai Bilato dinilai penting agar penyaluran LPG bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih bersumber dari keterangan narasumber dan belum diperoleh konfirmasi maupun tanggapan resmi dari pihak Kios Pangkalan Abang Sukadamai Bilato.
Demi menjaga asas keberimbangan pemberitaan, pihak pengelola pangkalan maupun instansi terkait diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi atau penjelasan atas dugaan yang disampaikan masyarakat.
Penulis: Ahmad Tuliabu
Redaksi : Feri Windria







