Seorang Pria Bawa 76 Gram Sabu di Jalan Jawa Dumai Berhasil di Amankan Polisi 

- Penulis

Kamis, 23 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai yang dipimpin Ipda Lius Mulyadin, S.H., mengamankan seorang pria berinisial W.A. alias W (29) yang diduga membawa narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 76 gram.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Rabu, 22 Juli 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, di pinggir Jalan Jawa, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai.

Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai menerima informasi dari masyarakat pada awal Juli 2026 mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Jawa.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Hingga pada Rabu sore, tim mendapati seorang pria yang kemudian diketahui berinisial W.A. alias W (29) sedang berjalan di pinggir Jalan Jawa.

Saat diamankan, pria tersebut sempat membuang sebuah plastik asoy berwarna hitam ke badan jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan, plastik tersebut diketahui berisi satu bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 76 gram.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam Android merek Samsung yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu helai jaket berwarna dongker serta plastik asoy yang digunakan untuk membungkus barang bukti.

Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, tersangka dinyatakan positif mengandung methamphetamine, sementara hasil pemeriksaan terhadap amphetamine dan tetrahydrocannabinol dinyatakan negatif.

Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penyesuaian pidana.

Saat ini, proses penyidikan masih terus dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Dumai untuk melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Berita Terkait

CFN Dumai Kembali Digelar di TBG, 102 Tenant Permanen Disiapkan untuk Pelaku Usaha
Pemko Dumai Bahas Pengembangan LPJU melalui Skema KPDBU, Target Hampir 20 Ribu Titik
Matangkan Kolaborasi Strategis di Surabaya, PT Pelabuhan Dumai Berseri Siap Naik Kelas
GMPB Pasang Badan untuk Agrinas: Mafia Tanah Riau Diminta Dibongkar sampai Aliran Dana
30 Kader IPK Dumai Digembleng Wawasan Kebangsaan, Dorong Pemuda Jadi Pionir Pembangunan
Dinas PU Dumai Gencarkan Pembersihan Drainase, Tekan Risiko Banjir
Jembatan Sungai Masjid Lama Mulai Diperbaiki, Akses Menuju Kawasan Industri Lubuk Gaung Kembali Dibenahi
Polsek Dumai Barat Tangkap Dua Tersangka Pencurian Pupuk

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 12:09 WIB

CFN Dumai Kembali Digelar di TBG, 102 Tenant Permanen Disiapkan untuk Pelaku Usaha

Sabtu, 19 September 2026 - 11:40 WIB

Pemko Dumai Bahas Pengembangan LPJU melalui Skema KPDBU, Target Hampir 20 Ribu Titik

Sabtu, 19 September 2026 - 10:39 WIB

Matangkan Kolaborasi Strategis di Surabaya, PT Pelabuhan Dumai Berseri Siap Naik Kelas

Sabtu, 19 September 2026 - 10:03 WIB

GMPB Pasang Badan untuk Agrinas: Mafia Tanah Riau Diminta Dibongkar sampai Aliran Dana

Sabtu, 19 September 2026 - 09:44 WIB

30 Kader IPK Dumai Digembleng Wawasan Kebangsaan, Dorong Pemuda Jadi Pionir Pembangunan

Berita Terbaru