Diduga Gelapkan Empat Barang Milik Pengusaha di Dumai, Mantan Pekerja Gudang di Ciduk Polisi 

- Penulis

Kamis, 23 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Unit Reskrim Polsek Dumai Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang melibatkan seorang pria bernama A.S. alias A(25). Terlapor yang sebelumnya pernah bekerja di gudang plastik bekas milik korban diduga mengambil sejumlah barang tanpa izin hingga menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp8,3 juta.

Kasus tersebut dilaporkan oleh Epino ke Polsek Dumai Barat pada Rabu, 22 Juli 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/30/VII/2026/SPKT/Sek Dumai Barat/Res Dumai/Polda Riau.

Peristiwa dugaan penggelapan terjadi di gudang milik korban yang berada di Jalan Bukit Cahaya, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan. Berdasarkan hasil penyelidikan, barang-barang yang diduga diambil berupa satu unit mesin bor pada 6 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, satu unit radiator mobil pada 21 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, satu unit mesin mobil pada awal Oktober 2025, serta satu unit mesin las listrik pada 5 Desember 2025.

Barang-barang tersebut diduga diambil oleh terlapor ketika masih bekerja di gudang milik korban dan berada dalam penguasaannya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp8.300.000.

Setelah menerima laporan, personel Unit Reskrim Polsek Dumai Barat melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara serta meminta keterangan dari pelapor, saksi, dan terlapor.

Dalam proses pemeriksaan, A.S. alias A(25) mengakui telah mengambil sejumlah barang milik korban tanpa izin, di antaranya satu unit mesin bor, satu unit mesin las listrik, satu unit mesin mobil, dan satu unit radiator mobil.

Penyidik kemudian menemukan fakta bahwa satu unit mesin bor yang dilaporkan hilang pernah dijual melalui sebuah unggahan di media sosial Facebook menggunakan akun atas nama terlapor. Setelah dilakukan pengecekan, unggahan tersebut diketahui berkaitan dengan mesin bor milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Sebagai barang bukti, penyidik mengamankan tangkapan layar unggahan penjualan satu unit mesin bor pada akun Facebook atas nama Dullah Sihombing.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, status penanganan kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. A.S. alias A(25) kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, melakukan penangkapan, melengkapi penyitaan barang bukti, serta menuntaskan proses penyidikan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Berita Terkait

Kasus Pengeroyokan di Boliyohuto Terungkap, Tiga Terduga Pelaku Diamankan Polisi
Dugaan Pengeroyokan di Boliyohuto, Korban Alami Luka dan Telah LAH Menjalini Visum
Tindak Lanjut Hasil Verifikasi DPPT, Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Gelar Rapat Koordinasi
Seorang Pria Bawa 76 Gram Sabu di Jalan Jawa Dumai Berhasil di Amankan Polisi 
Kasus Pencurian Sepeda Motor Berhasil di Ungkap Satreskrim Polres Dumai, Dua Pelaku Diamankan
Satreskrim Polres Dumai Amankan Seorang Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp450,2 Juta
Polsek Rupat Utara Amankan Remaja Terduga Pemilik Sabu, Satu DPO Diburu
Diduga Terjadi Perbedaan Harga LPG 3 Kg Bersubsidi di Kios Pangkalan Abang Sukadamai Bilato, Warga Minta Dilakukan Evaluasi

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:57 WIB

Kasus Pengeroyokan di Boliyohuto Terungkap, Tiga Terduga Pelaku Diamankan Polisi

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:01 WIB

Dugaan Pengeroyokan di Boliyohuto, Korban Alami Luka dan Telah LAH Menjalini Visum

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:14 WIB

Tindak Lanjut Hasil Verifikasi DPPT, Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Gelar Rapat Koordinasi

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:52 WIB

Diduga Gelapkan Empat Barang Milik Pengusaha di Dumai, Mantan Pekerja Gudang di Ciduk Polisi 

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:47 WIB

Seorang Pria Bawa 76 Gram Sabu di Jalan Jawa Dumai Berhasil di Amankan Polisi 

Berita Terbaru