Ket foto : ilustrasi
KUANTAN SINGINGI – Fenomena menjamurnya kafe remang-remang di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menjadi sorotan publik. Keberadaan sejumlah tempat hiburan yang tetap beroperasi hingga larut malam menimbulkan pertanyaan besar terhadap keseriusan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menjalankan fungsi pengawasan serta penegakan aturan.jumat (24/7/2026)
Di tengah berbagai program pemerintah yang mengusung ketertiban, keamanan, dan nilai-nilai sosial masyarakat, masih beroperasinya tempat-tempat hiburan yang menuai keluhan warga menjadi gambaran bahwa sistem pengawasan diduga belum berjalan maksimal.
Masyarakat mempertanyakan, apakah seluruh tempat hiburan tersebut telah memenuhi aspek legalitas, memiliki izin sesuai ketentuan, menjalankan operasional sesuai aturan, serta tidak menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum.
Sebab, jika sebuah usaha berjalan secara terbuka dan berlangsung dalam waktu lama, publik tentu berhak mengetahui: apakah aktivitas tersebut memang telah sesuai aturan, atau justru terjadi pembiaran terhadap dugaan pelanggaran?
Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan setiap aturan yang dibuat benar-benar diterapkan. Peraturan Daerah (Perda) bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi merupakan instrumen hukum untuk melindungi kepentingan masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Satpol PP diberikan mandat untuk:
menegakkan Perda dan Peraturan Kepala Daerah;
menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
melakukan tindakan sesuai kewenangan terhadap pelanggaran aturan daerah.
Artinya, tugas Satpol PP tidak berhenti pada kegiatan razia seremonial ketika isu mencuat di tengah masyarakat. Penegakan Perda membutuhkan pengawasan rutin, pendataan, pemeriksaan legalitas usaha, hingga tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Jika aturan hanya ditegakkan sesekali, maka masyarakat akan melihat Perda kehilangan wibawa dan tidak memiliki kekuatan dalam mengatur kehidupan sosial.
Persoalan kafe remang-remang bukan hanya mengenai keberadaan tempat hiburan, tetapi menyangkut bagaimana pemerintah menjalankan fungsi kontrol terhadap aktivitas usaha di wilayahnya.
Ketika masyarakat menyampaikan keluhan, sementara tempat-tempat yang menjadi perhatian publik tetap berjalan seperti biasa, maka muncul pertanyaan serius: apakah pengawasan benar-benar dilakukan atau hanya sebatas laporan administratif?
Pemerintah harus mampu memberikan jawaban secara terbuka. Jika seluruh tempat hiburan telah memenuhi ketentuan, maka jelaskan kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan pelanggaran, maka tindakan harus dilakukan sesuai aturan hukum.
Masyarakat tidak membutuhkan janji penertiban yang hanya muncul ketika isu menjadi sorotan. Masyarakat membutuhkan bukti nyata bahwa hukum berlaku sama bagi semua pihak.
Selain pemerintah daerah, aparat kepolisian juga memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepolisian memiliki fungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melakukan penegakan hukum.
Apabila dalam suatu tempat hiburan ditemukan dugaan tindak pidana, seperti peredaran narkotika, perjudian, perdagangan orang, eksploitasi, atau bentuk pelanggaran hukum lainnya, maka harus dilakukan proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pengawasan semata. Ketika terdapat bukti yang cukup, hukum harus berjalan tanpa melihat siapa pemilik usaha maupun latar belakangnya.
Yang menjadi perhatian masyarakat adalah adanya informasi bahwa sejumlah tempat hiburan yang menjadi sorotan justru tetap beroperasi dan bahkan berada tidak jauh dari pusat aktivitas pemerintahan daerah.
Kondisi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan publik. Bagaimana mungkin aktivitas yang sudah lama menjadi pembicaraan masyarakat tidak mendapatkan evaluasi terbuka dari instansi yang memiliki kewenangan?
Pemerintah tidak boleh membiarkan berkembangnya persepsi bahwa ada usaha tertentu yang kebal terhadap aturan.
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi bersama Satpol PP, dinas terkait, dan aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh tempat hiburan malam.
Pemeriksaan tersebut harus mencakup:
legalitas dan izin usaha;
kepatuhan terhadap Perda;
jam operasional;
potensi gangguan ketertiban umum;
serta dugaan pelanggaran hukum lainnya.
Hasil pengawasan harus disampaikan secara transparan kepada masyarakat agar tidak muncul spekulasi dan prasangka.
Sebab, pemerintahan yang kuat bukan hanya pemerintah yang mampu membuat aturan, tetapi pemerintah yang berani memastikan aturan tersebut berlaku secara adil.
Jika aturan dibiarkan tanpa penegakan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan kafe remang-remang, tetapi juga wibawa Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, kredibilitas aparat, dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Satpol PP Kuansing, Polres Kuansing, serta seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Zul)







