Satresnarkoba Polres Dumai Ungkap Kasus Dugaan Peredaran Sabu di Bukit Kapur, Seorang Pria Diamankan

- Penulis

Sabtu, 25 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial YAL (33) diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/79/VII/2026/SPKT.RESNARKOBA/POLRES DUMAI/POLDA RIAU.

Peristiwa penangkapan terjadi pada Jumat, 24 Juli 2026, sekitar pukul 16.20 WIB, di sebuah pondok yang berada di Jalan Soekarno Hatta RT 001, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

Menurut informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan maraknya transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai yang dipimpin Ipda Lius Mulayadin, S.H., melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas tersangka.

Saat dilakukan penindakan, petugas mendapati YAL berada di sebuah pondok. Dalam penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan, polisi menemukan satu paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam tas selempang warna cokelat. Selain itu, ditemukan pula satu blok plastik klip, satu sendok yang terbuat dari kertas, serta uang tunai sebesar Rp350.000 yang menurut pengakuan tersangka diduga berasal dari hasil penjualan narkotika.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan dan petugas kembali menemukan satu paket lain yang diduga berisi sabu di dalam kotak rokok merek Sempurna warna putih milik tersangka. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo warna silver serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah tanpa pelat nomor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersangka.

Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik tersangka. Selanjutnya, YAL beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,72 gram, satu blok plastik klip, satu sendok dari kertas, satu tas selempang warna cokelat, satu kotak rokok merek Sempurna, satu unit telepon genggam Oppo warna silver, satu unit sepeda motor Honda Vario merah tanpa pelat nomor, serta uang tunai sebesar Rp350.000.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, tersangka dinyatakan positif Methamphetamine (Metha), sedangkan hasil pemeriksaan untuk Amphetamine dan Tetrahydrocannabinol (THC) dinyatakan negatif.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hingga saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Dumai masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain atau jaringan yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Dumai.

Polres Dumai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitarnya.

Berita Terkait

Pemotongan Badan Kapal Berbendera Malli Secara Ilegal Diduga Kuat Berpotensi Melanggar Hukum
Diduga Kapal Berbendera Malli Dicincang Secara Ilegal di Pantai Pulau Bungkuk Mundam, Warga Minta Aparat Bertindak
Diduga Razia PEKAT Bocor, Kasatpol PP Kuansing: Jika Ada Oknum Terlibat Akan Ditindak Tegas Sesuai Aturan
Kejaksaan Negeri Dumai Bersama RRI Pekanbaru Melaksanakan Dialog Interaktif Jaksa Menyapa Edukasi Penanganan Anak Berhadapan Dengan Hukum
Transaksi 12 Paket Shabu Shabu di Hotel Srikandi Berhasil di Gagalkan Satresnarkoba Polres Dumai
Bupati Rohil Apresiasi Polda Riau Ungkap Perusakan Mangrove, Imbau Masyarakat Tak Lagi Merusak Hutan
Kapolda Riau Datangi Lokasi Perusakan Mangrove Seluas 118 Hektare di Rohil, 2 Pelaku Ditangkap
Dermaga Tambatan Perahu Nelayan Bailo Baru Memprihatinkan, Warga Desak Pemkab Tojo Una-Una Segera Bertindak

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:55 WIB

Pemotongan Badan Kapal Berbendera Malli Secara Ilegal Diduga Kuat Berpotensi Melanggar Hukum

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:48 WIB

Diduga Kapal Berbendera Malli Dicincang Secara Ilegal di Pantai Pulau Bungkuk Mundam, Warga Minta Aparat Bertindak

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:33 WIB

Diduga Razia PEKAT Bocor, Kasatpol PP Kuansing: Jika Ada Oknum Terlibat Akan Ditindak Tegas Sesuai Aturan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:41 WIB

Kejaksaan Negeri Dumai Bersama RRI Pekanbaru Melaksanakan Dialog Interaktif Jaksa Menyapa Edukasi Penanganan Anak Berhadapan Dengan Hukum

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:21 WIB

Satresnarkoba Polres Dumai Ungkap Kasus Dugaan Peredaran Sabu di Bukit Kapur, Seorang Pria Diamankan

Berita Terbaru