TELUK KUANTAN – Komitmen Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dalam memberantas penyakit masyarakat kembali dibuktikan. Tim gabungan Satpol PPPKP Kabupaten Kuantan Singingi bersama Polres Kuansing menggelar operasi penertiban besar-besaran hingga dini hari, menyasar warung remang-remang, rumah kos, dan wisma yang selama ini disinyalir menjadi lokasi aktivitas yang melanggar Peraturan Daerah.
Razia yang berlangsung sejak Sabtu malam (25/7/2026) pukul 21.00 WIB hingga Minggu (26/7/2026) pukul 03.55 WIB itu merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 14 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat (Pekat).
Operasi gabungan tersebut melibatkan Kabag Ops Polres Kuansing, Kasat Narkoba Polres Kuansing, Kasi Penegak Perda Satpol PPPKP Kuansing, serta personel Polri dan Satpol PP.
Sasaran pertama tim adalah lima warung remang-remang yang berada di belakang Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi. Lokasi yang selama ini kerap menjadi sorotan masyarakat itu diperiksa satu per satu oleh petugas.
Saat tim tiba di lokasi, empat warung milik pemilik berinisial D, H, P, dan L dalam keadaan tutup. Namun, satu warung lainnya yang diduga masih beroperasi tetap menjadi fokus pemeriksaan.
Di dalam warung tersebut, petugas mendapati dua pasangan muda-mudi sedang mengonsumsi minuman beralkohol. Situasi sempat memanas ketika dua orang lainnya memilih melarikan diri sesaat sebelum dilakukan pemeriksaan.
Petugas kemudian mengamankan dua perempuan yang diduga berprofesi sebagai Ladies Companion (LC), masing-masing berinisial S.W. (31) dan R.A. (33). Keduanya langsung dibawa untuk menjalani pendataan dan pemeriksaan sesuai prosedur.
Tak berhenti di situ, operasi berlanjut ke sejumlah rumah kos dan sebuah wisma di kawasan Teluk Kuantan. Di salah satu kamar, petugas menemukan sepasang muda-mudi yang sedang berada di dalam ruangan.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan keduanya diduga positif menggunakan narkotika. Pasangan tersebut diketahui berinisial A, warga Jaya Kopah, dan W, warga Teratak Air Hitam.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, keduanya langsung diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain mengamankan sejumlah orang, petugas juga menyita beberapa botol minuman beralkohol yang ditemukan di lokasi razia sebagai barang bukti pelanggaran Peraturan Daerah.
Kasat Satpol PPPKP Kabupaten Kuantan Singingi, Rio Kasyterwandra, S.Sos., M.M., menegaskan bahwa operasi serupa tidak akan berhenti pada satu kegiatan semata.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas yang melanggar Peraturan Daerah maupun kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Razia penyakit masyarakat akan terus dilakukan secara rutin bersama aparat penegak hukum. Setiap pelanggaran yang ditemukan akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Rio.
Ia juga meminta masyarakat tidak ragu memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan praktik penyakit masyarakat, peredaran minuman keras, penyalahgunaan narkotika maupun aktivitas lain yang melanggar hukum.
“Keberhasilan pemberantasan penyakit masyarakat tidak hanya bergantung pada aparat. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan agar Kuantan Singingi benar-benar menjadi daerah yang aman, tertib, dan bebas dari praktik-praktik yang merusak generasi muda,” pungkasnya.
Razia gabungan tersebut sekaligus menjadi pesan tegas bahwa keberadaan warung remang-remang, tempat hiburan yang diduga menyimpang, maupun lokasi yang disalahgunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika akan terus menjadi perhatian aparat. Pemerintah daerah bersama kepolisian memastikan pengawasan dan penindakan akan dilakukan secara berkelanjutan tanpa pandang bulu terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan. (Zul)







