GORONTALO – Ketenangan warga Desa Bilato, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo, disebut telah berubah menjadi kegelisahan berkepanjangan. Aktivitas puluhan tromol pengolahan emas yang diduga tidak berizin dikabarkan beroperasi siang dan malam hanya beberapa meter dari rumah penduduk, memunculkan keluhan terkait kebisingan, pencemaran lingkungan, serta potensi dampak kesehatan.
Hingga Selasa, 28 Juli 2026 pukul 14.35 WITA, belum terlihat adanya tindakan penertiban yang diketahui publik terhadap aktivitas tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai langkah pengawasan yang menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Gorontalo.
Bagi warga yang tinggal di sekitar lokasi, suara mesin tromol bukan lagi sekadar gangguan, melainkan telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Deru mesin yang berlangsung hampir tanpa henti disebut membuat rumah bergetar, sementara aroma bahan kimia yang tercium pada malam hari menimbulkan kekhawatiran akan kualitas udara dan lingkungan.
Sejumlah warga juga mengaku khawatir terhadap kondisi air sumur yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Mereka berharap pemerintah segera melakukan pengujian kualitas air dan lingkungan guna memastikan ada atau tidaknya pencemaran.
Salah seorang warga, Arman (38), mengaku keluarganya sudah empat bulan hidup berdampingan dengan aktivitas tersebut.
«”Kami sudah tidak bisa tidur. Tiap malam mesinnya berisik sampai rumah bergetar. Anak saya umur lima tahun batuk tidak sembuh-sembuh. Air sumur juga keruh dan bau logam,” ujarnya.»
Menurut Arman, masyarakat tidak menginginkan konflik, tetapi berharap pemerintah hadir memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak warga untuk memperoleh lingkungan hidup yang sehat.
«”Kami bukan tikus laboratorium. Kami hanya ingin hidup normal seperti masyarakat lainnya. Kalau memang aktivitas itu tidak memenuhi aturan, kami berharap pemerintah segera bertindak,” katanya.»
Keluhan serupa juga disampaikan warga lain yang mengaku hasil kebun menurun, ikan di aliran sungai berkurang, serta bau menyengat kerap muncul pada malam hari. Klaim tersebut, menurut warga, perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan ilmiah oleh instansi yang berwenang.
Berdasarkan informasi, dokumen, dan rekaman yang diterima redaksi, aktivitas pengolahan emas tersebut diduga berkaitan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terbukti tidak memiliki perizinan atau menimbulkan pencemaran lingkungan. Di antaranya ketentuan dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan instansi terkait berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian.
Warga mendesak Pemerintah Provinsi Gorontalo, khususnya DLHK dan Dinas ESDM, bersama aparat kepolisian agar segera melakukan inspeksi lapangan, memeriksa legalitas aktivitas tersebut, menguji kualitas air sumur, tanah, dan udara, serta mengambil langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Masyarakat juga meminta adanya kepastian waktu penanganan agar persoalan ini tidak terus berlarut-larut. Mereka berharap pemerintah dapat memberikan jawaban yang jelas atas keresahan yang telah berlangsung selama beberapa bulan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi menyatakan masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala DLHK Provinsi Gorontalo, Kepala Dinas ESDM Provinsi Gorontalo, maupun pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan aktivitas tersebut. Apabila tanggapan resmi telah diterima, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan lanjutan sesuai prinsip keberimbangan.
Pewarta;Ahmad Tuliabu







