Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait temuan uang saat penggeledahan di rumah dinas dan rumah pribadinya, Senin (27/7/2026).
Pemeriksaan ini masih berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.
Hingga saat ini, SF Haryanto masih berstatus sebagai saksi, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman dalam kasus tersebut.
“Penyidik di antaranya melakukan pendalaman terhadap SFH, Wakil Gubernur Riau, berkaitan dengan uang-uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026), dikutip dari Sindonews.
Selain itu, penyidik juga memanggil dua aide de camp (ADC) atau ajudan Abdul Wahid yakni Rafii (RF) dan Dahri Iskandar (DI). Namun baru Rafii yang memenuhi panggilan penyidik.
“Kemudian terhadap RF, ADC Gubernur Riau, dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan oleh Gubernur Riau,” tambahnya dalam keterangan itu.
Kemudian, penyidik juga memanggil Siti Aisyah (SA), anggota DPRD Provinsi Riau. Budi menyebut Siti tidak memenuhi panggilan kemarin.
“Sedangkan SA, Anggota DPRD Provinsi Riau dan dan DI, ADC Gubernur Riau dalam pemanggilan kemarin tidak hadir,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menahan Marjani (MJN) selaku ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Penahanan ini terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Abdul Wahid. Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan peran yang bersangkutan sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, Marjani menjadi representasi Abdul Wahid selaku gubernur untuk mengumpulkan uang pemerasan.
(sindonews/red)







