GORONTALO – Polemik dugaan pelanggaran distribusi LPG subsidi 3 kilogram di pangkalan Kios Abang, Desa Sukaramai, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo, terus bergulir. Selain dugaan penjualan LPG subsidi yang tidak sesuai ketentuan, kini muncul dugaan intimidasi terhadap keluarga wartawan yang selama ini aktif memberitakan persoalan tersebut.
Menurut informasi yang diperoleh media, dugaan intimidasi itu terjadi pada Senin, 27 Juli 2026, melalui sambungan telepon. Pihak yang diduga melakukan intimidasi disebut merupakan pemilik pangkalan berinisial RMN, sedangkan pihak yang menerima sambungan telepon adalah ST, adik kandung seorang wartawan yang selama ini memberitakan dugaan persoalan distribusi LPG subsidi di pangkalan tersebut.
Peristiwa tersebut menambah ketegangan di tengah sorotan publik terhadap dugaan praktik penyaluran LPG subsidi yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari instansi terkait. Kalangan insan pers menilai, apabila dugaan intimidasi tersebut benar terjadi, tindakan seperti itu tidak dapat dibenarkan karena dapat mengganggu kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Insan pers menegaskan bahwa pemberitaan yang disampaikan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Keberatan terhadap isi pemberitaan semestinya disampaikan melalui mekanisme hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan melalui tindakan yang diduga mengarah pada intimidasi terhadap wartawan maupun keluarganya.
Di sisi lain, masyarakat Desa Sukaramai kembali meminta aparat yang berwenang segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penjualan LPG 3 kilogram secara bebas di pangkalan tersebut. Warga berharap seluruh dugaan yang berkembang dapat diusut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak RMN mengenai dugaan intimidasi maupun dugaan pelanggaran distribusi LPG subsidi tersebut. Demi menjaga keberimbangan pemberitaan, media tetap membuka ruang bagi RMN untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi atas seluruh informasi yang dimuat dalam berita ini.
Kalangan insan pers menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga terdapat penjelasan atau langkah resmi dari instansi yang berwenang. Mereka berharap seluruh pihak menghormati proses hukum, kebebasan pers, serta mengedepankan penyelesaian persoalan melalui mekanisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Pewarta: Ahmad Tuliabu







