DUMAI – Perang terhadap peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan oleh Polres Dumai. Sebanyak 30,80 kilogram sabu, 359 butir ekstasi, dan 215,67 gram ganja dimusnahkan dalam kegiatan resmi yang digelar di Gazebo Belakang Kantor Polres Dumai, Rabu (29/7/2026).
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 10 perkara tindak pidana narkotika dengan 14 tersangka yang berhasil diproses Satresnarkoba Polres Dumai bersama Polsek Bukit Kapur. Nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp55.568.422.800, dengan potensi menyelamatkan 155.039 jiwa apabila seluruh barang haram itu berhasil dicegah beredar di tengah masyarakat.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan, S.I.K., M.Si., serta disaksikan unsur Bea Cukai Kota Dumai, Kejaksaan, Pengadilan Negeri Dumai, penasihat hukum, dan insan pers sebagai bentuk transparansi dalam penanganan perkara narkotika.
Dalam keterangannya, Kapolres Dumai mengungkapkan bahwa sebagian besar barang bukti berasal dari pengungkapan jaringan narkotika internasional yang memanfaatkan jalur laut di wilayah pesisir Dumai sebagai pintu masuk penyelundupan narkoba ke Indonesia.
Pengungkapan terbesar terjadi pada Juni 2026, ketika petugas Bea Cukai bersama Polres Dumai menggagalkan penyelundupan 26 bungkus sabu yang disembunyikan di dalam kemasan teh asal luar negeri. Dari pengembangan kasus tersebut, penyidik berhasil menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan dengan barang bukti lebih dari 25 kilogram sabu.
Kasus lainnya mengungkap penyelundupan 5 kilogram sabu dari Malaysia melalui Pelabuhan Penumpang Dumai. Modus yang digunakan adalah menyembunyikan narkotika di dalam lima kotak produk makanan. Berkat pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray Bea Cukai, barang terlarang itu berhasil ditemukan sebelum beredar di masyarakat.
«”Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Polres Dumai dan Bea Cukai Kota Dumai dalam memberantas jaringan narkotika internasional. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelaku yang mencoba menjadikan Dumai sebagai jalur peredaran narkoba,” tegas Kapolres Dumai.»
Pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan disaksikan seluruh pihak terkait. Kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan sebagai bentuk akuntabilitas proses penegakan hukum.
Polres Dumai menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika akan terus diperkuat melalui sinergi antarlembaga guna menekan ruang gerak jaringan narkoba, khususnya yang memanfaatkan jalur laut sebagai akses penyelundupan ke Indonesia.







