DUMAI – Kerja cepat dan terukur yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dumai kembali membuahkan hasil. Setelah melakukan penyelidikan secara intensif selama beberapa pekan, aparat kepolisian akhirnya berhasil membekuk seorang pria berinisial J.P. (36) yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/118/VII/2026/SPKT/POLRES DUMAI/POLDA RIAU. Korban, C.R.H. (41), seorang anggota Polri, menjadi sasaran aksi pencurian saat rumahnya yang berada di Jalan Pulau Mampu Gang Lega Jaya, RT 006, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, dalam keadaan kosong.
Peristiwa yang terjadi pada Senin, 13 Juli 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, baru diketahui ketika korban pulang dari Pekanbaru. Sesampainya di rumah, korban terkejut mendapati sepeda motor miliknya telah hilang. Saat memeriksa lebih lanjut, ia menemukan pintu samping belakang rumah dalam kondisi terbuka, sementara isi kamar tampak telah diobrak-abrik oleh pelaku.
Tak hanya membawa kabur satu unit sepeda motor, pelaku juga diduga menggondol satu unit telepon genggam OPPO A96 serta satu tabung gas elpiji 3 kilogram. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp30.000.000.
Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri petunjuk di lokasi kejadian, hingga melakukan pelacakan terhadap keberadaan pelaku. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil pada Selasa, 28 Juli 2026, sekitar pukul 22.40 WIB.
Dipimpin Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Dumai, Ipda Dimas Arsa Ramadhan, S.Tr.I.K., tim berhasil mengamankan tersangka di kawasan Jalan Lintas Duri–Dumai KM 6, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, tepatnya di sekitar SPBU Jaya Limas Abadi.
Saat dilakukan penangkapan, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Kawasaki LX 150 warna kuning, satu unit telepon genggam OPPO A96, serta satu buah helm merek GM berwarna merah muda yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kini tersangka telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum. Penyidik masih terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun kaitan dengan tindak pidana serupa yang pernah terjadi di wilayah hukum Polres Dumai.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Dumai menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan, memasang sistem pengamanan yang memadai, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.







