Foto : ilustrasi
DUMAI – Langkah Pemerintah Kota Dumai melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk mengoptimalkan penagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menuai sorotan publik. Rencana pelibatan camat, lurah hingga pengurus RT dalam memverifikasi data penunggak pajak dinilai sebagian masyarakat sebagai kebijakan yang kurang peka terhadap kondisi ekonomi yang sedang dihadapi warga.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Pemerintah Provinsi Riau setelah penyerahan data wajib pajak kendaraan bermotor yang menunggak kepada Pemko Dumai. Dalam rapat koordinasi yang digelar di Balai Sri Bunga Tanjung pada 14 Juli 2026, Sekretaris Daerah Kota Dumai, Fahmi Rizal, bersama jajaran Bapenda, tujuh camat dan 36 lurah membahas strategi percepatan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PKB.
Kepala Bapenda Kota Dumai, Zulfahmi, menyebutkan total tunggakan PKB di Kota Dumai mencapai Rp28,13 miliar yang berasal dari 98.154 unit kendaraan. Menurutnya, apabila sebagian besar tunggakan tersebut berhasil ditagih, dana tersebut akan menjadi tambahan PAD yang dapat digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan daerah.
Selain kendaraan milik masyarakat, Bapenda juga menemukan adanya tunggakan pada 584 kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Dumai dengan nilai hampir Rp297 juta. Karena itu, pemerintah meminta seluruh perangkat daerah terlebih dahulu menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dinas sebelum mengimbau masyarakat agar taat membayar pajak.
Dalam rencana aksi yang disusun, data penunggak pajak akan disalurkan melalui camat, lurah dan pengurus RT. Selanjutnya dilakukan verifikasi langsung ke lapangan untuk memastikan status kendaraan, apakah sudah dibayar, dijual, rusak, hilang ataupun berpindah alamat.
Namun, setelah informasi tersebut beredar luas di media sosial, gelombang komentar bermunculan. Banyak warganet menilai pemerintah seharusnya lebih dahulu memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.
Salah satu akun Facebook, @anatoli we, menulis, “Makan ajo terancam cemmano nak bayar pajak.” Ungkapan tersebut mencerminkan keresahan sebagian warga yang merasa kebutuhan pokok sehari-hari saja masih sulit dipenuhi.
Komentar lain datang dari akun @eki syahpitra yang menyoroti kualitas infrastruktur. Menurutnya, masyarakat akan lebih terdorong membayar pajak apabila hasilnya benar-benar terlihat melalui pembangunan jalan yang baik. Ia menulis singkat, “Rugi bayar pajak… jalan hancur.”
Sementara akun @manalu martin meminta pemerintah lebih transparan dalam pengelolaan dana, termasuk dana Corporate Social Responsibility (CSR). Ia menilai keterbukaan penggunaan anggaran dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Di sisi lain, terdapat pula komentar yang mempertanyakan penyebab rendahnya kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Menurut mereka, pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap faktor-faktor yang menyebabkan masyarakat enggan memenuhi kewajiban tersebut, bukan hanya fokus pada penagihan.
Terlepas dari pro dan kontra yang berkembang, pemerintah menegaskan bahwa optimalisasi penerimaan PKB merupakan bagian dari upaya meningkatkan kapasitas fiskal daerah demi mendukung pembangunan. Namun demikian, berbagai tanggapan masyarakat menunjukkan bahwa selain penegakan kewajiban perpajakan, aspek transparansi, pelayanan publik, kondisi ekonomi, serta kualitas pembangunan juga menjadi perhatian yang tidak dapat diabaikan.
Diskusi mengenai kebijakan ini diperkirakan masih akan terus berkembang seiring pelaksanaan pendataan dan verifikasi oleh aparat di tingkat kelurahan dan RT. Pemerintah diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan daerah dengan pendekatan yang humanis, transparan, dan memperhatikan kondisi riil masyarakat.







