SOLOK – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga masih berlangsung di sejumlah wilayah Kabupaten Solok dan Kabupaten Solok Selatan kembali menjadi sorotan publik. Meski persoalan tambang ilegal telah berulang kali menjadi perhatian berbagai pihak, aktivitas yang diduga melibatkan puluhan alat berat disebut masih terus berlangsung di beberapa lokasi. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik pertambangan tanpa izin.
Berdasarkan hasil pantauan tim pewarta di lapangan bersama Ketua DPD LSM KPK Sumatera Barat, Amiruddin, ditemukan sejumlah alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin di beberapa titik.
Selain itu, tim juga menemukan tumpukan jeriken yang diduga berisi BBM jenis Biosolar yang diduga digunakan untuk menunjang operasional alat berat. Dugaan penggunaan BBM bersubsidi tersebut masih memerlukan penyelidikan dan pembuktian oleh instansi yang berwenang.
Aktivitas yang diduga berlangsung di kawasan hutan tersebut juga disebut menimbulkan kerusakan lingkungan.
Sejumlah lahan yang sebelumnya dimanfaatkan masyarakat bahkan disebut telah berubah menjadi lokasi pertambangan.
Informasi mengenai dugaan kerusakan kawasan hutan dan perubahan fungsi lahan tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut oleh instansi pemerintah yang memiliki kewenangan di bidang kehutanan dan lingkungan hidup.
Persoalan lain yang turut mencuat adalah sengketa lahan di Kenagarian Supayang. Menurut keterangan pihak Suku Tanjung, penyelesaian sengketa telah diupayakan melalui musyawarah bersama ninik mamak, tokoh adat, alim ulama, cerdik pandai, serta Kerapatan Adat Nagari (KAN). Namun, menurut mereka, hasil kesepakatan tersebut belum memperoleh penyelesaian akhir.
Di sisi lain, Wali Nagari Supayang memberikan penjelasan bahwa dirinya tidak menolak menandatangani dokumen yang diajukan, melainkan meminta adanya revisi pada beberapa poin agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Hingga saat keterangan tersebut disampaikan, revisi yang dimaksud disebut belum dilakukan.
Ketua DPD LSM KPK Sumatera Barat, Amiruddin, mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas PETI yang masih berlangsung.
Ia juga meminta agar setiap dugaan keterlibatan pihak mana pun diusut berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.
Selain itu, informasi yang diperoleh tim dari sejumlah narasumber menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu serta dugaan aliran dana koordinasi yang berkaitan dengan aktivitas PETI.
Informasi tersebut masih sebatas keterangan narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Oleh karena itu, dugaan tersebut memerlukan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum agar fakta-fakta yang sebenarnya dapat terungkap melalui proses hukum yang sah.
Aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang pertambangan apabila unsur-unsurnya terbukti.
Karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat menindaklanjuti setiap laporan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam berbagai dugaan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan agar pemberitaan tetap berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.







