DPD LSM MAUNG Provinsi Riau Soroti Penggunaan APBD Dumai untuk Fasilitas Penegak Hukum: “Transparansi Hari Ini, Kepercayaan Esok Hari”

- Penulis

Sabtu, 1 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Dumai untuk pembangunan dan pemeliharaan sejumlah fasilitas institusi penegak hukum menjadi perhatian Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM MAUNG Provinsi Riau.

Ketua DPD LSM MAUNG Provinsi Riau, Wan Ade Syahputra, menilai penggunaan uang daerah untuk pembangunan fasilitas institusi vertikal perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai besaran anggaran, tetapi juga menyangkut dasar hukum, urgensi, skala prioritas, transparansi, serta pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap independensi aparat penegak hukum.

Berdasarkan informasi penganggaran yang menjadi perhatian DPD LSM MAUNG Provinsi Riau, terdapat beberapa kegiatan yang diduga menggunakan APBD Kota Dumai, di antaranya pembangunan gedung penjagaan Polres Dumai dengan nilai sekitar Rp2,8 miliar, pemeliharaan landscape di lingkungan Kejaksaan Negeri Dumai sekitar Rp1 miliar, serta pembangunan rumah dinas Polres Dumai sekitar Rp920 juta.

Jika dijumlahkan, nilai anggaran dari sejumlah kegiatan tersebut mencapai lebih dari Rp4,7 miliar.

Besarnya nilai anggaran itu kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai alasan APBD Kota Dumai digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan fasilitas institusi yang secara struktur berada di bawah pemerintah pusat.

“Kami tidak sedang menuduh adanya pelanggaran hukum ataupun penyalahgunaan anggaran. Yang kami minta adalah keterbukaan. Masyarakat berhak mengetahui dasar hukum, alasan kebutuhan, mekanisme perencanaan, serta pertimbangan pemerintah dalam menetapkan penggunaan APBD tersebut,” ujar Wan Ade Syahputra.

Menurutnya, setiap rupiah yang bersumber dari APBD merupakan uang rakyat yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan akuntabel.

“Ketika anggaran berasal dari uang rakyat, maka masyarakat memiliki hak untuk mengetahui untuk apa anggaran itu digunakan, apa manfaatnya, serta mengapa kegiatan tersebut menjadi prioritas. Transparansi bukan ancaman bagi pemerintah, melainkan bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan publik,” tegasnya.

Pertanyakan Urgensi dan Prioritas Anggaran

Wan Ade menjelaskan bahwa DPD LSM MAUNG Provinsi Riau tidak menutup mata terhadap pentingnya sarana dan prasarana yang memadai bagi institusi penegak hukum. Namun, menurutnya, pemerintah daerah tetap perlu memberikan penjelasan mengenai urgensi penggunaan APBD untuk fasilitas tersebut.

Ia menilai penjelasan itu penting karena masih terdapat berbagai kebutuhan masyarakat yang juga membutuhkan perhatian pemerintah, seperti pembangunan dan perbaikan infrastruktur dasar, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Pertanyaannya bukan apakah fasilitas penegak hukum penting atau tidak. Yang perlu dijelaskan adalah bagaimana pemerintah menetapkan prioritas, apa dasar kewenangannya, dan apakah penggunaan APBD tersebut telah melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

DPD LSM MAUNG juga meminta agar seluruh dokumen pendukung kegiatan dapat dibuka kepada publik, termasuk dokumen perencanaan, kajian kebutuhan, dasar hukum, mekanisme penganggaran, serta alasan penetapan prioritas.

Independensi Penegakan Hukum Harus Dijaga

Selain persoalan penggunaan anggaran, Wan Ade menilai keterbukaan juga diperlukan untuk mencegah munculnya berbagai persepsi di tengah masyarakat terkait independensi aparat penegak hukum.

Menurutnya, institusi penegak hukum harus tetap berdiri secara profesional, objektif, dan independen dalam menjalankan tugas, termasuk apabila harus melakukan pengawasan, penyelidikan, atau penegakan hukum terhadap pihak-pihak di lingkungan pemerintahan daerah.

“Yang menjadi perhatian kami adalah persepsi publik. Ketika pemerintah daerah memberikan dukungan pembangunan fasilitas kepada institusi yang sewaktu-waktu memiliki kewenangan mengawasi atau menindak dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan pemerintah daerah, masyarakat dapat menimbulkan pertanyaan. Persepsi seperti itu harus dijawab melalui keterbukaan dan tata kelola yang baik,” ujar Wan Ade.

Ia menegaskan bahwa kekhawatiran tersebut bukan berarti menuduh adanya hubungan yang tidak profesional maupun adanya intervensi terhadap aparat penegak hukum.

“Tidak ada tuduhan bahwa independensi telah terganggu. Justru keterbukaan diperlukan agar tidak muncul prasangka, kecurigaan, atau anggapan adanya hubungan ‘utang budi’. Semua pihak harus menjaga agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap kuat,” jelasnya.

Minta Pemkot dan DPRD Memberikan Penjelasan

DPD LSM MAUNG Provinsi Riau meminta Pemerintah Kota Dumai untuk mempublikasikan informasi terkait penggunaan APBD tersebut secara jelas dan mudah diakses masyarakat.

Beberapa informasi yang diminta untuk dibuka antara lain:

Dasar hukum penggunaan APBD untuk pembangunan fasilitas institusi vertikal;

Kajian kebutuhan dan urgensi pembangunan;

Dokumen perencanaan dan mekanisme penganggaran;

Alasan penetapan kegiatan sebagai prioritas;

Bentuk kerja sama atau nota kesepahaman apabila ada;

Mekanisme pelaksanaan serta pertanggungjawaban anggaran;

Manfaat kegiatan bagi masyarakat dan daerah.

Selain itu, DPRD Kota Dumai juga diminta menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Dumai mengenai dasar, tujuan, dan pertimbangan pengalokasian anggaran tersebut.

“DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap penggunaan APBD. Karena itu, kami meminta DPRD meminta penjelasan secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang lengkap dan tidak muncul berbagai spekulasi,” kata Wan Ade.

Berpegang pada Prinsip Keterbukaan dan Akuntabilitas

Dalam kajiannya, DPD LSM MAUNG menekankan pentingnya penerapan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, kepastian hukum, profesionalitas, serta penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.

Prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang menempatkan keterbukaan dan akuntabilitas sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan negara.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi salah satu dasar penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pengelolaan keuangan daerah yang harus diarahkan untuk kepentingan masyarakat serta dilaksanakan secara bertanggung jawab.

DPD LSM MAUNG juga menilai upaya pencegahan konflik kepentingan dan penguatan tata kelola pemerintahan perlu dilakukan secara konsisten agar penggunaan anggaran daerah tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.

Akan Tempuh Mekanisme Resmi

Wan Ade menyampaikan bahwa DPD LSM MAUNG Provinsi Riau akan terus mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah yang akan dilakukan antara lain meminta dokumen melalui mekanisme Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), melakukan kajian terhadap dasar hukum dan dokumen penganggaran, serta menyampaikan hasil kajian kepada lembaga pengawas yang berwenang apabila ditemukan hal-hal yang perlu mendapatkan tindak lanjut.

“Kami akan mengawal persoalan ini secara objektif, profesional, dan berdasarkan data. Jika seluruh dokumen telah dibuka dan dasar hukumnya jelas, maka masyarakat dapat menilai secara terbuka. Tetapi apabila terdapat informasi yang belum dijelaskan, kami akan meminta klarifikasi melalui jalur resmi,” katanya.

Wan Ade menegaskan bahwa pengawasan masyarakat merupakan bagian dari upaya menjaga pemerintahan yang bersih dan memastikan anggaran daerah digunakan sesuai kepentingan rakyat.

“Uang rakyat harus kembali untuk kepentingan rakyat. Keterbukaan bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan setiap kebijakan dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi hari ini adalah upaya menjaga kepercayaan masyarakat pada masa depan,” tutup Wan Ade Syahputra.

DPD LSM MAUNG Provinsi Riau menyatakan akan terus mengawal penggunaan APBD Kota Dumai secara konstruktif dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, keadilan, serta independensi penegakan hukum.

“Awasi Anggaran, Jaga Independensi, Tegakkan Keadilan!”

Berita Terkait

Beredar Foto Diduga Hasil Editan Terkait Gadis Hilang di Boalemo, Masyarakat Diminta Bijak Bermedia Sosial
Jejak Tulus Sang Nahkoda Kesehatan: Pengabdian dr. Didi Kusmarjadi, Sp.OG., MM Berakhir dengan Kehormatan
Wartawan Tidak Memiliki Kewenangan Mengatur Pembayaran MoU Wartawan Lain, Pengamat: Harus Ada Mandat Resmi dan SK
Jejak Pengabdian yang Abadi: Menghormati Purna Bakti dr. Didi Kusmarjadi, Sp.OG., MM
Semarak Merdeka Hadir di Dumai, Satu Bulan Penuh Siap Hibur Masyarakat dan
Ratusan Prajurit Kodam Tuanku Tambusai Dikerahkan Bersihkan Dua Fasilitas Publik di Pekanbaru
Karutan Dumai Beri Penguatan kepada Warga Binaan, Tekankan Kebersihan dan Ketertiban
Dinas Kesehatan Kota Dumai Gelar Rapat Bahas Penempatan Dokter PPPK di Puskesmas
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Beredar Foto Diduga Hasil Editan Terkait Gadis Hilang di Boalemo, Masyarakat Diminta Bijak Bermedia Sosial

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Jejak Tulus Sang Nahkoda Kesehatan: Pengabdian dr. Didi Kusmarjadi, Sp.OG., MM Berakhir dengan Kehormatan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:48 WIB

Wartawan Tidak Memiliki Kewenangan Mengatur Pembayaran MoU Wartawan Lain, Pengamat: Harus Ada Mandat Resmi dan SK

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:57 WIB

Jejak Pengabdian yang Abadi: Menghormati Purna Bakti dr. Didi Kusmarjadi, Sp.OG., MM

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:31 WIB

DPD LSM MAUNG Provinsi Riau Soroti Penggunaan APBD Dumai untuk Fasilitas Penegak Hukum: “Transparansi Hari Ini, Kepercayaan Esok Hari”

Berita Terbaru