Wartawan Tidak Memiliki Kewenangan Mengatur Pembayaran MoU Wartawan Lain, Pengamat: Harus Ada Mandat Resmi dan SK

- Penulis

Sabtu, 1 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TOJO UNA-UNA – Polemik mengenai pembayaran kerja sama (MoU) media dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tojo Una-Una kembali menjadi sorotan. Di tengah berbagai perbincangan yang berkembang, muncul pandangan bahwa tidak satu pun wartawan memiliki kewenangan untuk mencampuri, mengatur, ataupun menentukan siapa yang berhak menerima pembayaran MoU media, kecuali memang diberikan kewenangan secara resmi oleh pemerintah daerah.

Sejumlah kalangan menilai, hubungan kerja sama antara Kominfo dengan perusahaan pers merupakan ranah administrasi pemerintahan yang harus dijalankan berdasarkan aturan, mekanisme, serta ketentuan yang berlaku. Karena itu, wartawan, siapa pun orangnya, tidak memiliki kapasitas sebagai pengambil keputusan dalam proses tersebut.

“Seorang wartawan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Kominfo. Wartawan juga bukan pejabat yang memiliki kewenangan administratif untuk menentukan pencairan ataupun penghentian pembayaran MoU media. Semua harus berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” ujar salah seorang pemerhati kebijakan publik.

Menurutnya, sekalipun ada wartawan yang dikenal dekat atau dipercaya oleh kepala daerah, hal itu tidak otomatis memberikan kewenangan untuk ikut campur dalam urusan administrasi pemerintahan. Kepercayaan bersifat personal tidak dapat dijadikan dasar menjalankan fungsi pemerintahan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Kalau memang seseorang diberikan tugas oleh Bupati untuk melakukan fungsi tertentu, harus dibuktikan dengan mandat resmi atau Surat Keputusan (SK). Negara bekerja berdasarkan aturan administrasi, bukan sekadar pengakuan atau kedekatan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut dinilai penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan insan pers maupun masyarakat. Sebab, apabila ada pihak yang mengatasnamakan kedekatan dengan pejabat untuk memengaruhi proses administrasi, dikhawatirkan dapat menimbulkan persepsi yang keliru dan mengganggu profesionalisme dunia jurnalistik.

Di sisi lain, sejumlah wartawan berharap proses kerja sama media dengan pemerintah daerah dilakukan secara terbuka, objektif, dan mengedepankan prinsip keadilan. Setiap perusahaan pers yang memenuhi persyaratan administrasi seharusnya memperoleh kesempatan yang sama tanpa dipengaruhi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Prinsip transparansi dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah maupun insan pers. Dengan mekanisme yang jelas, setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan menghindari munculnya dugaan adanya intervensi dari pihak yang tidak memiliki kewenangan.

Kalangan jurnalis juga mengingatkan bahwa tugas utama wartawan adalah mencari, mengolah, memverifikasi, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat secara profesional sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Wartawan bukanlah pejabat yang menjalankan fungsi administrasi pemerintahan ataupun penentu kebijakan dalam pengelolaan anggaran daerah.

Oleh karena itu, apabila terdapat perbedaan pendapat terkait pelaksanaan MoU media, penyelesaiannya sebaiknya dilakukan melalui mekanisme resmi di lingkungan pemerintah daerah dan Dinas Kominfo, bukan melalui intervensi individu yang tidak memiliki dasar kewenangan.

Polemik ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar batas antara fungsi pers dan kewenangan pemerintahan tetap dijaga. Profesionalisme wartawan akan tetap terhormat apabila berdiri sebagai penyampai informasi yang independen, sementara urusan administrasi negara tetap dijalankan oleh pejabat yang memiliki mandat hukum, kewenangan, dan tanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan.

Ahmad Tuliabu

Berita Terkait

Arogan Dan Sering Minta Imbalan, Warga Desa Pagaran Dolok Sosa Jae Keluhkan Sikap Kepala Desanya
Outing Class ke Dishub Dumai, Siswa SDIT Ath-Thaaqib Muhammadiyah Dibekali Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas
Realisasi Pajak Dumai Tembus Rp755 Miliar, Bapenda Optimistis Target Rp870 Miliar Tercapai
Iyeth Bustami Kukuhkan DPC PKB Dumai 2026–2031, Tujuh DPAC Resmi Dilantik
Anak 14 Tahun Terlibat Kecelakaan di Ratolindo, Korban Luka dan Motor Rusak Berat, Orang Tua Korban Siap Tempuh Jalur Hukum
Perkuat Infrastruktur Dumai, Wali Kota Paisal Sambangi Tiga Instansi Strategis di Pekanbaru
Audiensi Organda dan Dishub Dumai, Sinergi Transportasi Darat
Tekan Risiko Kecelakaan Pelajar, Satlantas Polres Dumai Turun ke SMPN 3 Lewat Police Goes to School
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 18:40 WIB

Arogan Dan Sering Minta Imbalan, Warga Desa Pagaran Dolok Sosa Jae Keluhkan Sikap Kepala Desanya

Selasa, 3 November 2026 - 09:26 WIB

Outing Class ke Dishub Dumai, Siswa SDIT Ath-Thaaqib Muhammadiyah Dibekali Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas

Selasa, 3 November 2026 - 06:44 WIB

Realisasi Pajak Dumai Tembus Rp755 Miliar, Bapenda Optimistis Target Rp870 Miliar Tercapai

Selasa, 3 November 2026 - 04:44 WIB

Iyeth Bustami Kukuhkan DPC PKB Dumai 2026–2031, Tujuh DPAC Resmi Dilantik

Selasa, 3 November 2026 - 03:43 WIB

Anak 14 Tahun Terlibat Kecelakaan di Ratolindo, Korban Luka dan Motor Rusak Berat, Orang Tua Korban Siap Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru