Lebih dari Enam Bulan Menanti Kepastian, Warga Desa Katupat Desak Kejari Tojo Una-Una: “Jangan Biarkan Berkas Perkara Kami Menjamur di Balik Laci”

- Penulis

Minggu, 2 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TOJO UNA-UNA – Kesabaran masyarakat Desa Katupat, Kecamatan Togean, Kabupaten Tojo Una-Una, mulai menipis. Lebih dari enam bulan sejak laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa disampaikan kepada aparat penegak hukum, warga mengaku belum memperoleh penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan kepada media ini, pengaduan masyarakat diterima oleh Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una pada Senin, 19 Januari 2026 pukul 13.33 WITA. Selanjutnya, pada Selasa, 20 Januari 2026 pukul 15.10 WITA, berkas pengaduan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk proses sesuai kewenangan.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan pada awal Agustus 2026, para pelapor mengaku belum menerima informasi resmi mengenai status penanganan laporan tersebut. Kondisi itu memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat yang berharap adanya kepastian hukum atas laporan yang telah mereka sampaikan.

Salah seorang pelapor berinisial W.W.N menegaskan bahwa masyarakat tidak sedang mencari sensasi ataupun ingin menekan aparat penegak hukum. Yang mereka inginkan hanyalah kepastian bahwa setiap laporan masyarakat diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum.

«”Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta Kejari Tojo Una-Una memberikan kepastian hukum. Jangan biarkan berkas perkara kami menjamur di balik laci. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penanganannya,” tegas W.W.N.»

Pernyataan senada disampaikan narasumber H.M.K. Menurutnya, masyarakat memahami bahwa setiap perkara membutuhkan proses. Namun, proses yang berjalan tanpa informasi yang memadai justru memunculkan berbagai spekulasi dan menggerus kepercayaan publik.

«”Kami menghormati proses hukum. Tetapi masyarakat juga berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan laporannya. Jangan sampai laporan yang sudah kami sampaikan seolah-olah hilang tanpa kejelasan. Kami hanya meminta prosesnya berjalan sesuai hukum yang berlaku,” ujar H.M.K.»

Bagi warga Desa Katupat, persoalan ini bukan semata-mata mengenai sebuah laporan, melainkan tentang kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Mereka menilai bahwa setiap laporan yang telah diterima oleh aparat penegak hukum seharusnya ditindaklanjuti secara profesional, disertai komunikasi yang jelas kepada pelapor mengenai perkembangan penanganannya.

Warga berharap Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una maupun Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dapat memberikan penjelasan resmi mengenai status penanganan laporan tersebut. Menurut mereka, keterbukaan informasi tidak hanya penting untuk menjawab harapan masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Masyarakat juga menegaskan bahwa desakan yang mereka sampaikan bukan merupakan bentuk intervensi terhadap proses hukum maupun upaya menghakimi pihak tertentu. Mereka menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap alat bukti kepada aparat penegak hukum. Namun, mereka berharap proses tersebut tidak berlarut-larut tanpa kepastian.

Apabila berdasarkan hasil penyelidikan tidak ditemukan unsur tindak pidana, masyarakat berharap hal itu disampaikan secara resmi sehingga tidak menimbulkan berbagai spekulasi. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, masyarakat meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Desakan warga Desa Katupat mencerminkan harapan agar prinsip kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Bagi mereka, kepastian atas laporan yang telah disampaikan merupakan bagian dari pelayanan hukum yang diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum memperoleh keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una maupun Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah terkait perkembangan penanganan laporan

Pewarta:Ahmad Tuliabu

Berita Terkait

Aspirasi Muscablub Menggema, Sejumlah Figur Muncul sebagai Calon Ketua PJS Tojo Una-Una
Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kemenimipas Kunjungi Rutan Dumai
Pemko Dumai Percepat Perbaikan Jalan Nasional Soekarno-Hatta Sepanjang 1,39 Kilometer, Ditarget Rampung Desember 2026
Manajer Simirahv2 Arnawadi Duga Ada Kejanggalan SKBDN/CBD dan Harga Distributor D1 Minyakkita
Dinamika PJS Tojo Una-Una Memanas, Haris Wartabone Sebut DPD dan DPP Dukung Muscablub
Beredar Foto Diduga Hasil Editan Terkait Gadis Hilang di Boalemo, Masyarakat Diminta Bijak Bermedia Sosial
Jejak Tulus Sang Nahkoda Kesehatan: Pengabdian dr. Didi Kusmarjadi, Sp.OG., MM Berakhir dengan Kehormatan
Wartawan Tidak Memiliki Kewenangan Mengatur Pembayaran MoU Wartawan Lain, Pengamat: Harus Ada Mandat Resmi dan SK

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:56 WIB

Aspirasi Muscablub Menggema, Sejumlah Figur Muncul sebagai Calon Ketua PJS Tojo Una-Una

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:23 WIB

Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kemenimipas Kunjungi Rutan Dumai

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:27 WIB

Pemko Dumai Percepat Perbaikan Jalan Nasional Soekarno-Hatta Sepanjang 1,39 Kilometer, Ditarget Rampung Desember 2026

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Manajer Simirahv2 Arnawadi Duga Ada Kejanggalan SKBDN/CBD dan Harga Distributor D1 Minyakkita

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:50 WIB

Lebih dari Enam Bulan Menanti Kepastian, Warga Desa Katupat Desak Kejari Tojo Una-Una: “Jangan Biarkan Berkas Perkara Kami Menjamur di Balik Laci”

Berita Terbaru