DUMAI – Dugaan perselingkuhan dan dugaan pelanggaran etika yang disebut-sebut melibatkan seorang pejabat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kota Dumai berinisial Do masih menjadi perhatian publik.
Hingga kini, informasi yang beredar tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Redaksi menerima berbagai informasi dari sejumlah sumber mengenai dugaan tersebut. Informasi yang beredar juga menyebut adanya foto yang diklaim bersifat vulgar.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh bukti yang dapat memverifikasi keaslian maupun konteks materi tersebut. Karena itu, redaksi tidak menyimpulkan bahwa informasi yang beredar adalah benar.
Sebagai bagian dari pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik dan prinsip pemberitaan yang berimbang, awak media telah melakukan serangkaian upaya konfirmasi kepada Do. Upaya tersebut dilakukan melalui pesan WhatsApp, sambungan telepon, hingga mendatangi kantor tempat yang bersangkutan bertugas.
Berdasarkan catatan redaksi, permintaan konfirmasi telah dilakukan sebanyak tiga kali, yakni pada 16 April, 21 April, dan 29 Juli 2026. Namun hingga berita ini dipublikasikan, Do belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi atas pertanyaan yang diajukan mengenai dugaan yang sedang diverifikasi.
Pada 27 Juli 2026, salah seorang rekan awak media kembali mencoba menjembatani komunikasi agar diperoleh penjelasan langsung dari yang bersangkutan. Dalam kesempatan itu, Do tidak memberikan penjelasan, melainkan mengarahkan awak media untuk menghubungi penyidik kepolisian yang menangani perkara.
Do kemudian memberikan nomor kontak seorang penyidik bernama Josua sebagai pihak yang dinilai dapat memberikan keterangan resmi.
Menindaklanjuti arahan tersebut, pada 28 Juli 2026 awak media bersama sejumlah jurnalis mendatangi Polres Dumai guna meminta informasi mengenai perkembangan penanganan perkara.
Dalam keterangannya, penyidik menjelaskan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan sehingga belum dapat disampaikan secara rinci kepada publik.
“Kami menangani perkara. Kami tidak berhak mengatakan kepada media apakah informasi itu benar atau tidak apabila pertanyaannya bukan kepada orang yang bersangkutan.
Tugas kami hanya mencari tahu kebenarannya dan menindaklanjuti perkara tersebut,” ujar penyidik.
Ketika ditanya alasan Do mengarahkan awak media kepada penyidik, penyidik menjelaskan bahwa sebelumnya Do sempat menghubungi pihaknya.
Menurut penyidik, Do menyampaikan bahwa terdapat video dan foto yang disebut-sebut akan disebarluaskan sehingga Do ingin mengetahui materi yang dimaksud.
Redaksi mencatat seluruh proses tersebut sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi yang akurat dan berimbang. Hingga berita ini diterbitkan, ruang hak jawab tetap terbuka bagi Do apabila ingin memberikan penjelasan, klarifikasi, maupun bantahan atas informasi yang beredar.
Selain melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebut dalam informasi tersebut, redaksi juga terus melakukan verifikasi terhadap berbagai keterangan dari sejumlah sumber.
Langkah ini dilakukan agar setiap informasi yang dipublikasikan memenuhi prinsip akurasi, keberimbangan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Redaksi tidak menarik kesimpulan mengenai benar atau tidaknya dugaan perselingkuhan maupun dugaan pelanggaran etika tersebut karena seluruh informasi masih dalam proses penyelidikan.
Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi atau putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Sebagai aparatur sipil negara, setiap pejabat pemerintah terikat pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur disiplin ASN dan kode etik.
Apabila berdasarkan pemeriksaan instansi yang berwenang nantinya terbukti terjadi pelanggaran, penanganannya akan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku sesuai tingkat pelanggaran yang ditetapkan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik guna menjaga keberimbangan, akurasi, dan asas praduga tak bersalah.
Penatrust.com
Editor : Feri Windria







