TOJO UNA-UNA – Suasana sebuah warung kopi di depan Mapolres Tojo Una-Una pada Selasa (4/8/2026) mendadak menjadi perhatian sejumlah wartawan dan warga yang berada di lokasi. Seorang wartawan berinisial X dikabarkan meluapkan emosinya terkait persoalan retribusi lapak yang digunakannya di lingkungan RSUD Ampana.
Dalam luapan emosinya, wartawan tersebut disebut-sebut menyeret nama Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tojo Una-Una, Dr. NK, bahkan menyuarakan tuntutan agar pejabat tersebut dicopot dari jabatannya.
Pernyataan itu sontak memicu beragam tanggapan dari kalangan wartawan maupun masyarakat yang mendengar langsung peristiwa tersebut.
Namun di balik kerasnya pernyataan yang disampaikan, muncul pertanyaan mendasar yang hingga kini belum memperoleh jawaban yang jelas. Apakah persoalan tersebut benar merupakan tanggung jawab Kepala Dinas Kesehatan, atau justru menyangkut mekanisme administrasi pengelolaan aset dan retribusi yang memiliki dasar hukum tersendiri?
Sejumlah pihak menilai bahwa persoalan retribusi lapak di lingkungan rumah sakit seharusnya dilihat secara objektif berdasarkan aturan yang berlaku. Jika memang terdapat kewajiban pembayaran retribusi, maka harus dijelaskan regulasi yang menjadi dasar penarikannya, siapa pejabat yang berwenang menerbitkan tagihan, serta bagaimana mekanisme keberatan apabila pihak yang dikenai retribusi merasa dirugikan.
Di sisi lain, tuntutan pencopotan seorang pejabat publik semestinya didasarkan pada fakta, bukti, dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam praktik jurnalistik, kritik terhadap pejabat negara merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial. Namun kritik tersebut idealnya disampaikan melalui karya jurnalistik yang memenuhi prinsip keberimbangan, verifikasi, dan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait.
Pengamat komunikasi publik juga mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan persoalan hanya berdasarkan luapan emosi yang terjadi di ruang publik. Pernyataan yang disampaikan dalam kondisi emosional belum tentu menggambarkan keseluruhan fakta yang sebenarnya.
Kasus ini juga memunculkan sejumlah pertanyaan penting yang patut dijawab demi memberikan kejelasan kepada publik. Apa dasar hukum penarikan retribusi lapak di kawasan RSUD Ampana? Siapa yang memiliki kewenangan menetapkan dan menagih retribusi tersebut? Apakah terdapat bukti bahwa Kepala Dinas Kesehatan secara langsung memerintahkan atau terlibat dalam proses penagihan? Dan jika benar ada tuntutan pencopotan, dugaan pelanggaran jabatan apa yang menjadi dasar tuntutan tersebut?
Hingga berita ini disusun, belum terdapat informasi yang menunjukkan adanya bukti yang mengaitkan secara langsung Dr. NK dengan dugaan tindakan yang dipersoalkan. Karena itu, seluruh informasi yang berkembang masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait agar tidak berkembang menjadi opini yang berpotensi menyesatkan publik.
Sebagai bagian dari prinsip jurnalistik yang berimbang, media tetap membuka ruang konfirmasi kepada seluruh pihak, termasuk Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tojo Una-Una, manajemen RSUD Ampana, maupun pihak lain yang berkaitan dengan persoalan retribusi lapak tersebut.
Publik tentu berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku, bukan melalui saling tuding atau pernyataan emosional di ruang publik. Sebab pada akhirnya, yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar polemik, melainkan kejelasan fakta, transparansi, dan akuntabilitas dari semua pihak yang terlibat.
Ahmad Tuliabu







