SOMASI BAF DIPERTANYAKAN: Tagihan Rp27,36 Juta Disorot, Tanggal Denda “Masa Depan” Jadi Polemik

- Penulis

Rabu, 5 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMPANA — Surat somasi yang dilayangkan pihak pembiayaan BAF kepada Noval terkait dugaan wanprestasi pembayaran kendaraan bermotor menuai sejumlah pertanyaan. Selain nominal kewajiban yang disebut mencapai Rp27.360.000, kronologi tanggal dalam surat tersebut juga menjadi sorotan karena terdapat keterangan mengenai denda yang disebut mulai berlaku pada 25 Agustus 2026, sementara surat somasi tercatat tertanggal 1 Agustus 2026.

Persoalan tersebut turut mendapat perhatian dari Djafar Alhasni, yang secara tegas membantah tuduhan wanprestasi sebagaimana disebutkan dalam surat somasi.

Menurut Djafar, persoalan utama bukan sekadar mengenai besarnya angka tagihan, melainkan bagaimana angka tersebut dihitung dan apakah telah sesuai dengan seluruh riwayat pembayaran yang dilakukan.

Djafar meminta pihak perusahaan pembiayaan membuka data transaksi secara transparan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara debitur dan perusahaan.

«“Jangan hanya menyampaikan angka. Buka datanya. Tunjukkan riwayat pembayaran dari awal sampai terakhir. Kalau memang ada tunggakan, tunjukkan angsuran yang mana dan kapan jatuh temponya,” ujar Djafar.»

TAGIHAN Rp27,36 JUTA DIMINTA DIBUKTIKAN

Angka Rp27.360.000 menjadi salah satu titik yang paling dipersoalkan.

Djafar menyatakan pembayaran angsuran kendaraan yang dilakukannya tidak pernah mengalami tunggakan sebagaimana yang dituduhkan. Karena itu, munculnya kewajiban dalam jumlah puluhan juta rupiah tersebut menurutnya perlu dijelaskan berdasarkan data transaksi yang dapat diverifikasi.

Ia meminta perusahaan tidak hanya menyampaikan total kewajiban, tetapi juga memberikan rincian mengenai asal-usul angka tersebut.

Menurutnya, setidaknya harus dapat diketahui kapan kewajiban mulai muncul, berapa angsuran yang disebut belum dibayar, pembayaran mana yang telah diterima, bagaimana pembayaran dialokasikan, serta bagaimana perhitungan pokok, bunga, denda maupun biaya lainnya hingga menghasilkan angka Rp27,36 juta.

“Kalau memang ada tunggakan, tunjukkan angsuran yang dianggap belum dibayar. Kalau ada pembayaran yang sudah dilakukan, harus terlihat juga di dalam riwayat transaksi,” kata Djafar.

MINTA REKONSILIASI DATA PEMBAYARAN

Djafar menilai persoalan tersebut seharusnya dapat diselesaikan melalui rekonsiliasi data antara debitur dan perusahaan pembiayaan.

Ia meminta seluruh riwayat pembayaran sejak awal pembiayaan hingga transaksi terakhir diperiksa bersama.

Data yang diminta antara lain tanggal pembayaran, nominal pembayaran, bukti transaksi, alokasi pembayaran, saldo kewajiban, serta rincian denda atau biaya lain apabila memang terdapat kewajiban yang belum diselesaikan.

Menurut Djafar, apabila ditemukan pembayaran yang belum tercatat atau terdapat perbedaan pencatatan, maka hal tersebut harus diklarifikasi dan diperbaiki berdasarkan bukti transaksi.

Sebaliknya, apabila perusahaan memiliki dasar bahwa terdapat tunggakan, Djafar meminta agar dasar tersebut ditunjukkan secara rinci kepada pihak yang bersangkutan.

“Yang kami minta bukan sesuatu yang sulit. Kalau datanya ada, mari buka bersama. Dari situ bisa diketahui apakah memang ada tunggakan atau ada perbedaan pencatatan,” ujarnya.

TANGGAL SOMASI 1 AGUSTUS, DENDA DISEBUT MULAI 25 AGUSTUS

Selain nominal tagihan, bagian lain yang menjadi sorotan adalah persoalan tanggal dalam surat somasi.

Surat tersebut disebut tertanggal 1 Agustus 2026. Namun, dalam uraian mengenai denda, terdapat keterangan bahwa denda dihitung mulai 25 Agustus 2026.

Jika kedua tanggal tersebut memang tercantum demikian dalam dokumen, maka terdapat perbedaan waktu yang perlu mendapatkan penjelasan karena tanggal 25 Agustus 2026 berada 24 hari setelah tanggal surat 1 Agustus 2026.

Hal inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan dari Djafar.

Bagaimana mungkin sebuah surat tertanggal 1 Agustus 2026 mencantumkan perhitungan denda yang disebut mulai berlaku pada 25 Agustus 2026?

Apakah tanggal tersebut merupakan kesalahan pengetikan?

Ahmad Tuliabu

Berita Terkait

Tantri Subekti Gagas Kemah Sastra Seni Budaya ASEAN 2026, Pemko Dumai Siap Jadi Tuan Rumah
Sambut HUT RI ke 81, Disdikbud Padang Lawas Gelar Tari Kreasi Nusantara
Lomba Tari Kreasi Nusantara HUT RI 81 Resmi Ditutup, Ini Nama Pemenangnya
2 Putra Putri Terbaik Padang Lawas Lolos Paskibraka Provinsi Sumatera Utara
Lomba Tari Kreasi Nusantara HUT RI 82 Resmi Ditutup, Ini Nama Pemenangnya
Kapolres Gorontalo AKBP Ki Ide Bagus Tri: Polri Hadir Ringankan Beban Warga Lewat Air Bersih dan Sembako
Polsek Dumai Timur Gelar Operasi Pasar Pangan Murah, 1 Ton Beras SPHP Terdistribusi untuk Masyarakat
Emosi di Warung Kopi, Nama Kadinkes Terseret: Publik Diminta Bedakan Fakta, Opini, dan Tanggung Jawab Administrasi
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 04:13 WIB

Tantri Subekti Gagas Kemah Sastra Seni Budaya ASEAN 2026, Pemko Dumai Siap Jadi Tuan Rumah

Rabu, 5 Agustus 2026 - 03:33 WIB

Sambut HUT RI ke 81, Disdikbud Padang Lawas Gelar Tari Kreasi Nusantara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 03:12 WIB

Lomba Tari Kreasi Nusantara HUT RI 81 Resmi Ditutup, Ini Nama Pemenangnya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 03:09 WIB

SOMASI BAF DIPERTANYAKAN: Tagihan Rp27,36 Juta Disorot, Tanggal Denda “Masa Depan” Jadi Polemik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 03:06 WIB

2 Putra Putri Terbaik Padang Lawas Lolos Paskibraka Provinsi Sumatera Utara

Berita Terbaru