Pria 22 Tahun Diamankan, Polisi Temukan 115 Butir Diduga Ekstasi hingga Happy Five

- Penulis

Jumat, 7 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika dan psikotropika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M.F. (22) bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 115 butir diduga pil ekstasi, 13 butir diduga psikotropika jenis Happy Five merek Erimin 5, serta dua bungkus diduga narkotika golongan II jenis etomidate merek Yakuza.

Pengungkapan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/89/VIII/2026 / SPKT.RESNARKOBA/POLRES DUMAI/POLDA RIAU.

M.F. diamankan pada Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, di sebuah rumah di Jalan Paus Gang Tenggiri, RT 015, Kelurahan Simpang Tetap Darul Ihsan, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.

Kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang pria berinisial M.I. alias I. di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Merdeka Baru pada Kamis dini hari.

Berdasarkan pemeriksaan awal, M.I. disebut mengaku memperoleh pil ekstasi dari M.F. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Gus Purwantoro, S.H., M.M.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan M.F.

Sekitar pukul 11.00 WIB, polisi memperoleh informasi dari masyarakat yang menyebut M.F. berada di rumahnya.

Sekitar pukul 11.30 WIB, petugas mendatangi lokasi dengan menunjukkan surat tugas dan didampingi Ketua RT setempat. Penggeledahan kemudian dilakukan terhadap rumah tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

– 115 butir pil yang diduga ekstasi dari berbagai merek;
– 13 butir Happy Five merek Erimin 5;
– dua bungkus etomidate merek Yakuza;
– satu blok plastik klip bening;
– satu unit telepon genggam iPhone XR warna putih; dan
– satu kantong plastik asoi berwarna hitam.

Menurut keterangan kepolisian, sejumlah barang bukti tersebut ditemukan dengan cara ditanam di dalam tanah di samping rumah.

Polisi juga menyebut barang bukti tersebut diakui sebagai milik M.F.

Selanjutnya, M.F. bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, M.F. juga menjalani tes urine.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan kepolisian, M.F. dinyatakan negatif Methamphetamine (Metha), negatif Amphetamine (Amp), dan negatif Tetrahydrocannabinol (THC).

Hasil tes urine tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan penyidik Satresnarkoba Polres Dumai.

Atas dugaan perbuatannya, M.F. dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a atau Pasal 609 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atas perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Penyidik masih mendalami asal-usul barang yang diamankan, jalur peredarannya, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Polres Dumai menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika dan psikotropika di wilayah hukumnya.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Dukungan masyarakat dinilai penting dalam membantu aparat mengungkap jaringan peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman serta terbebas dari narkoba.

Berita Terkait

Waspada! Promo HP Murah Tak Masuk Akal, Konsumen Diminta Jangan Tergiur Modus COD
Jembatan Beton Tahap VII di Lubuk Gaung Terus Dibangun, 413 Jiwa Ditargetkan Rasakan Manfaatnya
Mulai Senin, 19 Oktober 2026, Sekolah di Dumai Kembali Tatap Muka, Siswa Wajib Pakai Masker
Dugaan Illegal Logging di Senepis Berlangsung Bertahun-tahun, Siapa di Balik Bisnis Kayu?
Razia J-Mex Pub & KTV Dumai, Pria 38 Tahun Positif Amfetamin Diamankan Polisi
BPJN Riau Tinjau Peningkatan Jalan Soekarno Hatta Dumai, PU Pastikan Pekerjaan Sesuai Standar
Polres Dumai Amankan Seorang Pria Positif Metamfetamin Saat Razia di Pelabuhan Ro-Ro Bandar Sri Junjungan
Atasi Kemacetan, Satlantas Polres Dumai Rekayasa Lalu Lintas Jalan Janur Kuning Selama Sepekan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:03 WIB

Waspada! Promo HP Murah Tak Masuk Akal, Konsumen Diminta Jangan Tergiur Modus COD

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:42 WIB

Jembatan Beton Tahap VII di Lubuk Gaung Terus Dibangun, 413 Jiwa Ditargetkan Rasakan Manfaatnya

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:42 WIB

Mulai Senin, 19 Oktober 2026, Sekolah di Dumai Kembali Tatap Muka, Siswa Wajib Pakai Masker

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:18 WIB

Dugaan Illegal Logging di Senepis Berlangsung Bertahun-tahun, Siapa di Balik Bisnis Kayu?

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:45 WIB

Razia J-Mex Pub & KTV Dumai, Pria 38 Tahun Positif Amfetamin Diamankan Polisi

Berita Terbaru