Polisi Amankan Pengedar Sabu di Bathin Solapan, 0,55 Gram Barang Bukti Disita

- Penulis

Selasa, 11 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKALIS — Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Duri-Dumai Km 19, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 18.48 WIB.

Pria tersebut berinisial RMS alias M (25), warga Kabupaten Muaro Jambi. Ia diamankan petugas di belakang Rumah Makan Duta Selera setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Dalam penangkapan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Di antaranya, empat paket kecil diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,55 gram, satu unit timbangan digital, dua bungkus plastik klip bening, satu buah kaca pirex yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu buah korek api, satu buah gunting, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas mengenai dugaan transaksi narkotika di sekitar Jalan Lintas Duri-Dumai Km 19.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas kemudian menemukan seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan dan langsung melakukan pengamanan serta penggeledahan.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan empat paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,55 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis.

Saat dilakukan interogasi awal, terduga pelaku mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial B yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan tes urine terhadap terduga pelaku. Hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan positif methamphetamine dan amphetamine.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K menegaskan bahwa jajaran Polres Bengkalis akan terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.

Upaya tersebut, kata dia, merupakan bagian dari dukungan terhadap program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak takut melaporkan berbagai informasi terkait gangguan keamanan maupun tindak pidana kepada pihak kepolisian.

“Jika masyarakat mengetahui adanya tindak pidana atau membutuhkan bantuan kepolisian, dapat menghubungi Call Center Polisi 110. Layanan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan laporan maupun informasi kepada kepolisian,” tambahnya.

Polres Bengkalis juga mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi narkotika karena tidak hanya merusak kesehatan dan masa depan, tetapi juga dapat berhadapan dengan konsekuensi hukum yang berat.

“Mari bersama-sama wujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba. Jangan beri ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis,” pungkasnya.

Berita Terkait

Waspada! Promo HP Murah Tak Masuk Akal, Konsumen Diminta Jangan Tergiur Modus COD
Jembatan Beton Tahap VII di Lubuk Gaung Terus Dibangun, 413 Jiwa Ditargetkan Rasakan Manfaatnya
Mulai Senin, 19 Oktober 2026, Sekolah di Dumai Kembali Tatap Muka, Siswa Wajib Pakai Masker
Dugaan Illegal Logging di Senepis Berlangsung Bertahun-tahun, Siapa di Balik Bisnis Kayu?
Razia J-Mex Pub & KTV Dumai, Pria 38 Tahun Positif Amfetamin Diamankan Polisi
BPJN Riau Tinjau Peningkatan Jalan Soekarno Hatta Dumai, PU Pastikan Pekerjaan Sesuai Standar
Polres Dumai Amankan Seorang Pria Positif Metamfetamin Saat Razia di Pelabuhan Ro-Ro Bandar Sri Junjungan
Atasi Kemacetan, Satlantas Polres Dumai Rekayasa Lalu Lintas Jalan Janur Kuning Selama Sepekan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:03 WIB

Waspada! Promo HP Murah Tak Masuk Akal, Konsumen Diminta Jangan Tergiur Modus COD

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:42 WIB

Jembatan Beton Tahap VII di Lubuk Gaung Terus Dibangun, 413 Jiwa Ditargetkan Rasakan Manfaatnya

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:42 WIB

Mulai Senin, 19 Oktober 2026, Sekolah di Dumai Kembali Tatap Muka, Siswa Wajib Pakai Masker

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:18 WIB

Dugaan Illegal Logging di Senepis Berlangsung Bertahun-tahun, Siapa di Balik Bisnis Kayu?

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:45 WIB

Razia J-Mex Pub & KTV Dumai, Pria 38 Tahun Positif Amfetamin Diamankan Polisi

Berita Terbaru