Pengumuman Lelang Eksekusi Benda Sitaan Pajak Bea Masuk dan Cukai

- Penulis

Rabu, 19 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai selaku Penjual, dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai, akan melaksanakan Lelang Eksekusi Benda Sitaan Pajak (Bea Masuk dan Cukai).

Lelang dilaksanakan secara terbuka tanpa kehadiran peserta (open bidding) melalui Aplikasi Lelang pada lelang.go.id, terhadap barang bergerak milik Wajib Pajak CV Akbar 77.

Objek Lelang

Barang yang dilelang berupa 1 paket barang sitaan Bea dan Cukai, terdiri atas:

* Lampu pilar tenaga surya
* Storage box
* Gantungan sepatu
* Plastik pembungkus
* Split solar induction lamp
* Rak sepatu
* LED solar wall lamp
* Gantungan baju
* Barang dari plastik berupa ice maker

Nilai Limit: Rp76.420.000
Uang Jaminan: Rp38.210.000

Jadwal dan Pelaksanaan Lelang

Hari/Tanggal: Rabu, 2 September 2026
Waktu Penawaran: Sejak tayang pada aplikasi lelang sampai dengan batas akhir penawaran

Batas Akhir Penawaran: Rabu, 2 September 2026 pukul 10.00 WIB, sesuai waktu server
Alamat Domain: lelang.go.id
Tempat Lelang: KPKNL Dumai, Jalan Sultan Syarif Kasim Nomor 55, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Provinsi Riau 28813
Penetapan Pemenang: Setelah batas akhir penawaran

Peserta lelang wajib menyesuaikan waktu penawaran dengan waktu server yang tercantum pada aplikasi lelang.

Ketentuan Peserta Lelang

Lelang dilaksanakan melalui Aplikasi Lelang Internet dengan sistem open bidding. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” serta “Panduan Penggunaan” pada situs lelang.go.id.

Calon peserta dapat berasal dari perseorangan, persekutuan, korporasi, instansi, maupun lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Peserta wajib mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada lelang.go.id dengan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan, antara lain KTP, NPWP, serta nomor rekening atas nama sendiri.

Peserta yang bertindak untuk dan atas nama pihak lain wajib mengunggah surat kuasa bermeterai cukup serta dokumen identitas dan NPWP sesuai ketentuan.

Bagi peserta yang bertindak sebagai pengurus atau direksi badan usaha/badan hukum, wajib mengunggah akta pendirian atau perubahannya yang menunjukkan kedudukannya. Sementara peserta yang mewakili instansi atau lembaga wajib menyampaikan surat tugas.

Ketentuan Uang Jaminan

Peserta wajib menyetor uang jaminan melalui Virtual Account (VA) dengan nominal yang harus sama dengan uang jaminan yang ditetapkan Penjual, yakni Rp38.210.000, dan disetor sekaligus.

Uang jaminan harus sudah efektif diterima KPKNL paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan lelang, dengan memperhatikan sistem End of Day (EoD) bank yang digunakan.

Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis melalui sistem lelang.go.id.

Peserta yang tidak ditetapkan sebagai pemenang akan menerima pengembalian uang jaminan dengan memperhitungkan biaya transfer/RTGS/pemindahbukuan.

Kondisi dan Pemeriksaan Objek Lelang

Calon peserta diwajibkan mempelajari dokumen kepemilikan dan dokumen lain yang berkaitan dengan objek lelang, serta melihat kondisi fisik dan lokasi barang sebelum melakukan penawaran.

Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya (as is) dan berada di lokasi sebagaimana kondisi saat ini (as where). Peserta yang mengajukan penawaran dianggap telah mengetahui dan menyetujui kondisi objek lelang beserta aspek legalnya.

Bagi peserta yang berminat, pemeriksaan barang dapat dilakukan di Gudang Kantor Bea Cukai Dumai, Jalan Datuk Laksamana Nomor 1, Dumai, sejak pengumuman diterbitkan hingga satu hari sebelum pelaksanaan lelang.

Pemeriksaan dilakukan dengan terlebih dahulu menghubungi:

Jhonny Danuarta — 0852 6296 1122
Aldino Pahi Agung — 0812 1149 3355

Waktu pelayanan pemeriksaan barang pada hari kerja pukul 09.00–15.00 WIB.

Pelunasan dan Pengambilan Barang

Pemenang lelang wajib melunasi harga lelang beserta bea lelang sesuai ketentuan paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemenang dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan disetorkan ke Kas Negara.

Pemenang juga wajib membayar pajak dan biaya lain yang menjadi kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku.

Barang sitaan yang telah dimenangkan wajib diambil paling lambat 14 hari kalender sejak pelunasan, dengan seluruh biaya pengambilan menjadi tanggung jawab pemenang lelang.

Pembatalan atau Penundaan Lelang

Dalam hal terjadi force majeure atau keadaan kahar, lelang dapat dibatalkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penjual dan/atau Pejabat Lelang juga dapat melakukan pembatalan atau penundaan terhadap objek lelang karena alasan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Informasi dan Kontak

Informasi mengenai objek lelang dapat diperoleh dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai, Jalan Datuk Laksamana Nomor 1, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

Kontak Bea Cukai Dumai:
Jhonny Danuarta — 0852 6296 1122
Aldino Pahi Agung — 0812 1149 3355

Untuk informasi mengenai proses lelang, calon peserta dapat menghubungi:

KPKNL Dumai Jalan Sultan Syarif Kasim Nomor 55, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Provinsi Riau 28813

Telepon: (0765) 439993
Call Center DJKN: 150-991

 

Ruru Firza Isnandar
NIP 197506071995031001

Berita Terkait

Jembatan Beton Tahap VII di Lubuk Gaung Terus Dibangun, 413 Jiwa Ditargetkan Rasakan Manfaatnya
Mulai Senin, 19 Oktober 2026, Sekolah di Dumai Kembali Tatap Muka, Siswa Wajib Pakai Masker
Dugaan Illegal Logging di Senepis Berlangsung Bertahun-tahun, Siapa di Balik Bisnis Kayu?
Razia J-Mex Pub & KTV Dumai, Pria 38 Tahun Positif Amfetamin Diamankan Polisi
BPJN Riau Tinjau Peningkatan Jalan Soekarno Hatta Dumai, PU Pastikan Pekerjaan Sesuai Standar
Polres Dumai Amankan Seorang Pria Positif Metamfetamin Saat Razia di Pelabuhan Ro-Ro Bandar Sri Junjungan
Atasi Kemacetan, Satlantas Polres Dumai Rekayasa Lalu Lintas Jalan Janur Kuning Selama Sepekan
Agenda 15 oktober dipertanyakan, warga desa mire kecewa tak temui anggota DPRD
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:42 WIB

Jembatan Beton Tahap VII di Lubuk Gaung Terus Dibangun, 413 Jiwa Ditargetkan Rasakan Manfaatnya

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:42 WIB

Mulai Senin, 19 Oktober 2026, Sekolah di Dumai Kembali Tatap Muka, Siswa Wajib Pakai Masker

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:18 WIB

Dugaan Illegal Logging di Senepis Berlangsung Bertahun-tahun, Siapa di Balik Bisnis Kayu?

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:45 WIB

Razia J-Mex Pub & KTV Dumai, Pria 38 Tahun Positif Amfetamin Diamankan Polisi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:48 WIB

BPJN Riau Tinjau Peningkatan Jalan Soekarno Hatta Dumai, PU Pastikan Pekerjaan Sesuai Standar

Berita Terbaru