DUMAI – Penataan pelaku usaha dalam kegiatan Car Free Night (CFN) Kota Dumai memasuki tahap berikutnya. Pada pelaksanaan CFN, Sabtu (19/9/2026), kegiatan dipusatkan di Taman Bukit Gelanggang (TBG), dengan penataan lapak mulai dilakukan pada pukul 16.00 WIB.
Berdasarkan informasi terkait hasil evaluasi pelaksanaan CFN, penyelenggara bersama pihak ketiga atau Event Organizer (EO) menyiapkan sebanyak 102 tenant permanen bagi pelaku usaha yang mengikuti kegiatan tersebut.
Hingga saat ini, tercatat 78 pelaku usaha telah mendaftar, sehingga masih terdapat 24 tenant permanen yang tersedia.
Dalam ketentuan yang disampaikan kepada pelaku usaha, tenant permanen tersebut merupakan lapak berbayar yang pengelolaannya dilakukan melalui pihak ketiga atau EO.
Pelaku usaha yang telah terdaftar dalam CFN 1, CFN 2, dan CFN 3 diberikan kesempatan untuk mendapatkan tenant dengan ketentuan satu pelaku usaha hanya diperbolehkan mendaftar satu tenant.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari penataan lapak agar penggunaan area TBG dapat berlangsung lebih teratur dan tidak terjadi penumpukan atau perebutan lokasi berjualan.
Selain tenant permanen, penyelenggara juga menyediakan tenda nonpermanen bagi pelaku usaha.
Berbeda dengan tenant permanen yang dapat digunakan untuk berjualan setiap malam, tenda nonpermanen diberlakukan dengan waktu berjualan terbatas, yakni tiga malam dalam satu minggu, mulai pukul 16.00 hingga 23.00 WIB.
Sementara menunggu kesiapan tenant permanen, pelaku usaha untuk sementara diperbolehkan membawa tenda masing-masing dan menempati lokasi yang telah ditentukan.
Penyelenggara juga memberikan penegasan terkait penggunaan lapak. Apabila pelaku usaha yang telah mendapatkan atau disediakan lapak tidak berkenan dengan lokasi yang diberikan, maka lapak tersebut dapat dialihkan kepada pelaku usaha lain yang membutuhkan.
Kebijakan tersebut dimaksudkan agar seluruh fasilitas yang telah disiapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pelaku usaha yang benar-benar membutuhkan ruang berjualan.
Dengan penataan tersebut, pelaksanaan CFN di TBG diharapkan tidak hanya menjadi ruang rekreasi masyarakat, tetapi juga memberikan ruang yang lebih tertata bagi pelaku UMKM dan pelaku usaha lokal untuk menjalankan aktivitas ekonomi.
Namun, terkait besaran biaya tenant, mekanisme pembayaran, pembagian titik lapak, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan tenant, informasi lebih lanjut tetap perlu merujuk pada ketentuan resmi dari penyelenggara dan pihak ketiga (EO).







